300 Ribu Warga Aceh Belum Buat e-KTP

Sebanyak 300 ribu warga Aceh diperkirakan belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP, pemerintah memperpanjang masa perekaman data hingga tanggal 31 Desember 2013.

Kepala Badan Registrasi Penduduk Aceh Ismarisiska mengatakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebar merata diseluruh Aceh, namun diakuinya terbanyak terdapat di kabupaten Bireun dan Aceh Timur.

Diakui Ismarisiska banyak warga yang enggan melakukan perekaman data disebabkan oleh beberapa hal, seperti ketidaktauan masyarakat dari keperluan KTP elektronik dan keengganan masyarakat untuk mendatangi tempat-tempat perekaman data.

Pihaknya masih terus berupaya agar masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk mendatangi kantor-kantor camat terdekat untuk membuat e-KTP.

“sebagian masyarakat masih memiliki ktp lama, dan ktpnya masih berlaku sehingga enggan unutk  membuat yang baru, selain itu ada juga masyarkat yang enggan karena kesibukannya barang kali”lanjutnya.

Ismarisiska juga mengingatkan warga yang sudah menerima e-KTP untuk tidak melakukan foto kopi e-KTP melebihi satu kali, hal itu sesuai dengan edaran Mentri Dalam Negeri yang meminta agar e-ktp tidak di foto kopi.

Menurut Ismarisiska pihaknya sudah menyurati disdukcapil kabupaten-kota agar menyampaikan kepada semua intansi untuk tidak melakukan fotokopi KTP, karena dikhawatirkan akan hilang chip yang tersimpan dalam KTP elektronik.

Menurutnya jika ada instansi yang memerlukan data sesuai dengan KTP, cukup diminta e-KTP asli untuk dicatat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads