Forkopimda Banda Aceh Imbau Masyarakat tak Rayakan Malam Tahun Baru

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi.

Selain tidak sejalan dengan adat istiadat dan syariat Islam yang berlaku di Aceh, merayakan malam tahun baru dengan meniup terompet, membakar petasan dan kembang api, serta kegiatan hura-hura lainnya, hanya akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin usai menggelar rapat pengawasan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 bersama unsur forkopimda plus di pendopo wali kota, Jumat, 22 Desember 2023.

Mewakili forkopimda, Amiruddin pun mengajak masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan ber-muhasabah. “Mari kita memperbanyak syukur sekaligus introspeksi diri, alih-alih melakukan aktivitas yang bertentangan dengan adat istiadat dan syariat Islam yang berlaku di daerah kita,” ujarnya.

“Dan pada malam pergantian tahun baru masehi nanti, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan meniup terompet, membakar mercon, kembang api, dan hal sia-sia lainnya yang tak pernah dicontohkan oleh indatu. Kita juga harus menghormati warga kita umat kristiani yang beribadah di gereja masing-masing.”

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Amiruddin optimis tidak akan terjadi euforia perayaan malam tahun baru masehi di Banda Aceh. “Sebenarnya sudah menjadi budaya di kota kita dan Aceh pada umumnya, dalam satu dekade terakhir bahwa masyarakat tidak lagi merayakan malam tahun baru masehi.”

Meski begitu, pj wali kota menyebutkan Forkopimda Banda Aceh tetap melaksanakan patroli bersama pada malam tahun baru untuk memastikan situasi kondusif. “Mari bersama kita jaga kota kita tercinta dari hal-hal yang tidak mencerminkan Bumi Serambi Mekkah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Forkopimda Banda Aceh turut mengeluarkan seruan bersama sebagai pedoman bagi masyarakat dalam rangka memasuki tahun baru masehi 1 Januari 2024. Seruan bersama berisi tujuh poin di maksud, ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/KBA, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads