Standarisasi Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak, Kementerian PPPA Verifikasi MIN 27 Aceh Besar

0
105

TIM Verifikasi Offline Standarisasi Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak (LPLRA) dari Kementrian PPPA-RI mengunjungi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 27 Aceh Besar, yang terletak di Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, Jumat (28/07/2023).

Rombongan yang hadir masing-masing Dianawati Lasmindar S.SOS dan Bekti Prastyani (Fasnas SRA) didampingi oleh Amrina Habibi SH. MH selaku Kabid Pemenuhan Hak anak DP3A Provinsi Aceh. Turut hadir Suryadi S.Ag selaku Kasi Penmad Kemenag Aceh Besar serta Zazlina dari Badan PP Aceh Besar.

Kedatangan TIM Verifikasi Offline disambut meriah oleh Kepala Madrasah, Dewan Guru beserta Siswa MIN 27 Aceh Besar dengan diiringi oleh Rapai-serune kale dan TIM Obade MIN 27 Aceh Besar.

Untuk diketahui bahwa dari 8 ribuan madrasah diseluruh Indonesia, baru lima madrasah yang diikutsertakan dalam verifikasi LPLRA ini, dan MIN 27 Aceh Besar merupakan salah satu diantaranya.

TIM Verifikasi Offline Standarlisasi Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak (LPRA) menyampaikan tujuan kehadiran mereka adalah untuk melakukan verifikasi program layanan perlindungan khususnya anak jika ada anak-anak yang mempunyai kasus.

Dianawati Lasmindar dan Bekti Prastyani selaku Fasnas SRA menjelaskan terdapat enam komponen penting dalam mewujudkan lembaga penyedia Layanan Ramah Anak, yaitu pertama lembaga tersebut harus memiliki TIM Penanganan Kasus, kemudian harus membuat fakta integritas, komitmen, SK, partisipasi anak dan peran serta orang tua.

“Semua yang kita lakukan harus melibatkan anak anak. Setiap anak berhak untuk memberikan pendapat, setiap anak mempunyai hak untuk berpartisipasi, sehingga disaat kita menangani kasus maka benar-benar menjadi kesadaran bagi anak, maka anak harus terlibat,” ujar Dianawati Lasmindar didampingi Bekti Prastyani.

Pada kesempatan itu Kepala MIN 27 Aceh Besar Naswati S.Ag menyampaikan rasa terima kasih atas penunjukan MIN 27 Aceh Besar sebagai salah satu dari dua Lembaga di Aceh yang akan di Verifikasi untuk Standarlisasi Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak oleh DP3A Provinsi Aceh. Selain MIN 27 Aceh Besar lembaga lain yang dilakukan verifikasi adalah SLB TNCC Banda Aceh.

“Kami menyambut dengan baik dan berusaha dengan maksimal dengan harapan agar nantinya madrasah kami Terstandardisasi menjadi LPLRA,” pungkas Naswati selaku Kepala Madrasah.