PWI Aceh Terima Calon Anggota Baru, Ini Persyaratannya

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh membuka kesempatan bagi para wartawan media cetak, elektronik, dan media siber untuk bergabung menjadi anggota PWI.

Dibukanya rekruitmen anggota baru merupakan kebijakan Pengurus PWI Aceh periode 2021-2026 untuk menjamin berlanjutnya kaderisasi di organisasi pers yang telah berusia 76 tahun tersebut.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Zainal Arifin M. Nur mengatakan, dibukanya kesempatan untuk menjadi anggota PWI guna menjawab keinginan dari para wartawan muda yang belum bergabung ke asosiasi pers apapun.

“Mereka tersebar di seluruh Aceh bekerja untuk berbagai media. Ada keinginan yang kuat dari para wartawan muda untuk menjadi bagian dari organisasi pers, khususnya PWI. Kita merespons itu dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bergabung ke PWI,” kata Nasir Nurdin.

Nasir menyebutkan, organisasi pers dan media tempat wartawan bekerja memiliki tanggung jawab bersama untuk terus membina dan meningkatkan kapastitas wartawan hingga menjadi wartawan profesional, berintegritas, dan taat pada rambu-rambu aturan.

“Peningkatan kapasitas wartawan melalui pendidikan berbasis uji kompetensi menjadi salah satu prioritas,” tandas Ketua PWI Aceh.

Selain peningkatan kapasitas, lanjut Nasir, organisasi pers juga bertanggungjawab memberikan rasa aman, nyaman, dan ada proteksi dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan. Komunikasi dan koordinasi antara anggota dan pengurus di semua jenjang harus terus terbangun agar keberadaan organisasi benar-benar dirasakan oleh anggota.

“PWI harus menjadi rumah besar bagi wartawan jangan hanya sebatas slogan,” kata Nasir Nurdin.

Rekrut anggota baru

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PWI Aceh, Zainal Arifin M. Nur menjelaskan, dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan program organisasi pihaknya selalu mengedepankan hasil rapat pengurus dengan mempedomani Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, termasuk dalam hal rekrutmen calon anggota baru.

“Salah satu program bidang organisasi adalah rekrutmen anggota baru. Bersamaan dengan itu juga mengingatkan anggota yang masa aktif KTA sudah berakhir dan peningkatan status dari Anggota Muda ke Anggota Biasa bagi yang sudah memenuhi syarat,” kata Zainal Arifin yang juga Pemred Harian Serambi Indonesia.

Terkait dengan rekrutmen anggota baru, Pengurus PWI Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran yang dikirim ke Pengurus PWI Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam melaksanakan rekrutmen, peningkatan status maupun perpanjangan.

“Dalam merekrut anggota baru kita juga akan melaksanakan orientasi sebagai pengenalan organisasi. Teknis pelaksanaan orientasi akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan Pengurus PWI Kabupaten/Kota termasuk dengan Koordinator Wilayah,” ujar Zainal Arifin yang juga didampingi Sekretaris PWI Aceh, Muhammad Zairin.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota baru PWI Aceh (Anggota Muda), peningkatan status, dan perpanjangan KTA.
 
Syarat Anggota Muda

  1. Pemohon bukan bagian dari partai politik/pemerintah/swasta/LSM /TNI/Polri;
  2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dan kepada Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota;
  3. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda
    Aceh dan Kabupaten Aceh Besar;
  4. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon;
  5. Formulir untuk Anggota Muda PWI harus melampirkan:
    a. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media tempat bekerja (Pemred sudah kompeten/UKW)
    b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hokum Perusahaan Pers
  6. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-keputusan organisasi;
  7. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai wartawan dari media tempat bekerja;
  8. Fotocopy Akta Perusahaan (dari halaman depan akta sampai Pasal 3-Perusahaan Pers);
  9. Fotocopy ijazah terakhir minimal SMA sederajat;
  10. Fotocopy e-KTP 1 (satu) lembar;
  11. Fotocopy kartu pers/id card 1 (satu) lembar;
  12. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar;
  13. Satu (1) eksemplar terbitan terakhir, atau 2 (dua) bukti karya jurnalistik yang dipublikasi
    media tempat bekerja;
  14. Iuran Anggota dan biaya pembuatan Kartu Anggota Muda PWI Aceh Rp. 150.000,- (Seratus
    Lima Puluh Ribu Rupiah);
  15. Iuran Anggota dan biaya pembuatan Kartu Anggota Muda PWI sebagaimana dimaksud point 14 ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas pemohon;

Catatan:
Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
 
Syarat Peningkatan Status
 

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota
    Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar atau ke Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota;
  2. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda
    Aceh dan Kabupaten Aceh Besar;
  3. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon;
  4. Formulir untuk Peningkatan Status Keanggotaan PWI harus melampirkan:
  • Surat Pernyataan atau Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media
    tempat bekerja (Pimred sudah Kompeten/UKW)
  • Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hokum Perusahaan Pers
  1. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik,
    Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-
    keputusan organisasi;
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai wartawan dari media tempat bekerja;
  3. Fotocopy Akta Perusahaan (dari halaman depan akta sampai Pasal 3-Perusahaan Pers);
  4. Fotocopy ijazah terakhir minimal SMA sederajat;
  5. Fotocopy Kartu Anggota Muda PWI;
  6. Fotocopy Sertifikat UKW atau Kartu UKW;
  7. Fotocopy e-KTP;
  8. Fotocopy Kartu Pers/ID Card;
  9. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar;
  10. Satu (1) eksemplar terbitan terakhir, atau 2 (dua) bukti karya jurnalistik yang dipublikasi media tempat bekerja;
  11. Iuran Anggota PWI Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  12. Iuran Anggota PWI sebagaimana dimaksud point 15 ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT.
    Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas
    pemohon;
  13. Semua kelengkapan/berkas dibuat dua rangkap;
     
    Catatan:
    Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/ Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
  14. SyaratPerpanjangan
  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar atau ke Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota;
  2. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar;
     
  3. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon;
     
  4. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-keputusan organisasi;
  5. Surat Pernyataan Pemimpin Redaksi atau Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media tempat bekerja (Pemred sudah Kompeten/UKW);
  6. Fotocopy Kartu Anggota Biasa PWI yang sudah habis masa berlaku;
  7. Fotocopy Sertifikat UKW atau Kartu UKW;
  8. Fotocopy e-KTP pemohon;
  9. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar;
  10. Bukti karya jurnalistik terakhir yang dipublikasi media tempat bekerja;
  11. Iuran Anggota PWI Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  12. Iuran Anggota sebagaimana dimaksud point 11 dapat ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas pemohon;
  13. Semua kelengkapan/berkas dibuat dua rangkap.
     
    Catatan:
    Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads