LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanan

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di provinsi Aceh (11-12 /12/2018).

Dengan adanya kegiatan tersebut, LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal utama dalam menggerakkan roda perekonomian.

Selain itu LPS juga ingin memberikan sosialisasi bagaimana pentingnya masyarakat Aceh menggerakkkan sistem ekonomi syariah.

“Kalau masyarakat mengetahui bahwa simpanan mereka dijamin di bank, mereka pasti akan lebih nyaman untuk menabung di Bank. Dikarenakan perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang paling penting dalam perekonomian nasional,” ujar Kepala Devisi Surveilans Bank Syariah LPS, Gamaginta, pada media workshop yang diselengarakan LPS di Banda Aceh, Rabu (12/12).

Pada kegiatan itu, LPS juga mengingatkan fungsinya sebagai regulator keuangan di Indonesia. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementrian Keuangan, LPS menjaga stabilitas sistem perekonomian di Indonesia.

“Fungsi LPS sendiri dalam sistem perekonomian adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya,” ujar Romi Di Putra, Kepala Divisi Edukasi dan Layanan Publik LPS.

Romi menyebutkan, sesuai dengan UU, semua Bank yang beroperasi di Indonesia secara otomatis menjadi peserta penjamin oleh LPS. Hingga Desember 2018, jumlah Bank umum sebanyak 115 Bank, terdiri dari 101 Bank Umum konvensional, 14 bank Umum syariah.
Sementara itu BPR/BPRS berjumlah 1.765 bank. Jumlah rekening bank umum per Oktober 2018 mencapai 268.699.387 rekening dengan totalnya mencapai Rp. 5.645 T.

“Saat ini batas penjaminan di LPS mencpai 2 Milyar per nasabah perbank. Nasabah juga harus memperhatikan persyaratan pinjaman yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan ,” ujarnya.

Sejak tahun 2005 hingga saat ini, LPS telah menangani sebanyak 92 Bank, dimana 91 Bank dilikuidasi dan 1 bank diselamatkan.

Sementara untuk industri perbankan syariah sendiri, LPS aktif menjadi anggota KNKS atau Komite Nasional Keuangan Syariah.

“Dengan menjadi KNKS, LPS dapat memberikan rekomendasi kepada pemberi kebijakan, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan arah servis sektor keuangan syariah, serta memberikan rekomendasi penyelesaian atas masalah di keuangan syariah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads