DPR Aceh Terima Penyerahan LKPJ Gubernur

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ache (DPRA) menerima penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Gubernur Aceh periode 2012-2017.

Penyerahan itu berlangsung pada pada rapat paripurna istimewa dalam rangka  penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Gubernur Aceh Periode 2012-2017, Jumat (19/05) malam.

Ketua DPR Aceh, Muharruddin menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan mengkaji LKPJ tersebut dalam waktu 30 hari untuk kemudian akan diberikan beberapa rekomendasi yang akan ditetapkan dengan keputusan DPRA yang akan disampaikan dalam rapat paripurna istimewa berikutnya.

Menurut Muharuddin, penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Gubernur Aceh merupakan penjabaran kewajiban tata kelola pemerintahan daerah sesuai peraturan perundangan serta selaras sebagaimana juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“ Secara teoritis dan normatif maka LKPJ lebih berada dalam domain pertanggungjawaban publik yang bersifat politis, bukan semata-mata pertanggungjawaban birokratis yang bersifat administrative,”ungkap Politisi Partai Aceh itu.

Sementara itu Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan, dalam menjalankan tugas sebagai gubernur, banyak hal yang belum terpenuhi. Untuk itu, ia meminta maaf atas keterbatasan memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat tersebut.

“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat karena belum sepenuhnya bisa memberi pelayanan terbaik untuk meningkatnya kualitas layanan hidup,” ujar Zaini Abdullah.

Selama lima tahun memimpin Aceh, Gubernur Zaini mencatat banyak prestasi. Di antaranya adalah, beberhasil menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Pada tahun 2012, kemiskinan Aceh berada di angka 19 persen, dan turun menjadi 16 persen di tahun 2016.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads