Baperjakat Aceh: Mutasi Pejabat Sudah Sesuai Ketentuan

Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan menegaskan bahwa Pelantikan Pejabat Eselon II yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan.

Demikian disampaikan Dermawan dalam rapat kerja yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin 13 Maret 2017 malam.

Rapat tersebut membahas mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan Gubernur Aceh pada Jumat 10 Maret 2017. Dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 24.00 Wib itu dipimpin oleh Abdullah Saleh dan dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRA, mempertanyakan alasan dan dasar hukum dilakukannya mutasi tersebut. Turut hadir dalam pertemuan tesebut Ketua DPRA, Muharuddin, gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan sejumlah kepala SKPA.

Gubernur Zaini dalam pemaparannya menjelaskan, mutasi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang ada dan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Mutasi ini sudah melewati berbagai pertimbangan. Kami sudah memperhatikan jauh-jauh hari, ada SKPA yang tidak mengikuti peraturan, terutama yang menyangkut disiplin dan pelayanan publik,” ujar Gubernur Zaini.

Sementara Kepala Baperjakat yang juga Setda Aceh  Dermawan menjelaskan, sebagai badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pemberhentian pejabat kepada gubernur Aceh.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Endrian, yang memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum mengatakan, mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan pada Jumat 10 Maret 2017 sudah sesuai hukum. Menurutnya, mutasi tersebut tidak terlepas kaitannya dengan pengukuhan pejabat eselon II yang sebelumnya dilakukan Soedarmo saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh beberapa waktu lalu yang kurang sejalan dengan filosofi hukum.

“Jadi ada tiga penyebab mutasi ini. Pertama, saat pengukuhan terhadap pejabat oleh Plt Soedarmo yang kurang sejalan dengan filosofi hukum yang dikehendaki pasal 124 ayat 4 Peraturan Presiden 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua, tak sejalan dengan Kepres 23 tahun 2015 pasal 6, dan penyebab yang ketiga ada pegawai eselon II yang berakhir masa jabatannya,” ujar Endrian.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads