Gubernur Didesak Cabut Izin Usaha 18 Tambang

Gubernur Aceh Zaini Abdullah didesak untuk segera menerbitkan surat keputusan pencabutan kolektif terhadap 18 izin usaha pertambangan yang diidentifikasikan bermasalah di provinsi Aceh.

Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Pemantau Tambang Aceh, Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, Jaringan Masyarakat Monitoring Tambang (JMT) dan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA).

Fernan dari Gerak Aceh menyebutkan, pencabutan izin itu penting segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pertambangan mineral, logam dan batu bara dalam masa moratorium IUP yang akan berakhir pada Oktober 2017 di Aceh.

Menurutnya, pencabutan IUP sejalan dengan komitmen gubernur Aceh dalam mendorong moratorium tambang di Aceh. Penerbitan SK itu menurtnya juga menjadi momentum untuk menjaga hutan Aceh, apalagi sejumlah IUP diduga kuat dipergunakan untuk mencari kepentingan bisnis semata.

Namun kata Fernan, pihaknya menemukan fakta adanya surat dari Sekda Aceh kepada Ditjen Mineral dan batu bara untuk memberikan rekomendasi terhadap 14 IUP.

Dari 14 usulan IUP yang direkomendasikan oleh Sekda Aceh itu, empat diantaranya telah dicabut izin oleh pemerintah kabupaten, masing-masing satu perusahaan di Nagan Raya dan tiga perusahaan di Aceh Tengah.

“Sudah seharusnya gubernur menerbitkan SK pencabutan dengans segera. Saya fikir nggak ada alasan bagi gubernur untuk menerbitkan SK pencabutan secara kolektif, sekaligus membentuk tim mengevaluasi seluruh izin tambang yang ada di Aceh,”ujarnya.

Fernan menambahkan sejumlah perusahaan yang direkomendasikan oleh Sekda Aceh juga tidak menyetorkan dana reklamasi pasca tambang sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu pihaknya juga mendesak Gubernur Aceh melalui Inspekstorat untuk menelaah surat yang dikeluarkan oleh Sekda Aceh. Gubernur juga diminta untuk memberikan sansksi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kesalahan yang sangat fatal terhadap surat tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads