Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Di Perairan Aceh

Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Aceh bekerja sama dengan Mabes Polri menangkap satu unit kapal nelayan berbendera Malaysia beserta nakhoda dan anak buah kapal warga negara Thailand dan Kamboja di perairan Langsa di provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Aceh AKBP Sukamat di Banda Aceh Selasa, mengatakan kapal nelayan berbendera Malaysia itu ditangkap Sabtu (25/2) pukul 08.00 WIB.

“Awalnya, kapal Mabes Polri sedang patroli di perairan Langsa. Petugas patroli melihat dan mencurigai sebuah kapal kayu yang menjaring ikan,” ungkap AKBP Sukamat.

Lalu, kapal KP Bittern 3016 Ditpolair Baharkam Polri mendekati kapal tersebut. Namun, kapal itu sempat kabur dan dikejar hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah ditangkap, kapal diketahui bernama KM PKFB1488. Kapal dengan bobot 64,99 GT tersebut berbendera Malaysia. Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki izin menangkap ikan di perairan Indonesia.

“Kapal ditangkap di sekitar 50 mil dari daratan Pantai Kuala Langsa, Aceh. Titik kapal masih dalam wilayah Indonesia. Kemudian, kapal Malaysia tersebut digiring ke Dermaga Polair Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Bersama kapal turut ditangkap nakhoda bernama Sakon, 53 tahun, warga negara Thailand. Serta tiga anak buah kapal yakni Phansari, 68, warga negara Thailand, Penh, 37 tahun, warga negara Kamboja, dan Phearin, 35 tahun, yang juga warga negara Kamboja.

Selain itu, polisi perairan juga menyita barang bukti dokumen kapal, empat paspor, jaring pukat tunda, ikan campuran kurang lebih 45 ton, alat GPS, serta radio marines kompas.

Selanjutnya, polisi melimpahkan perkara penangkapan kapal dan nelayan asing kepada penyidik PPNS Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pos di Perwakilan Belawan.

“Modus operandinya, nelayan asing ini menangkap ikan di perairan Indonesia menggunakan jaring pukat tunda. Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,” kata AKBP Sukamat. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads