Pemko Keluarkan Seruan Bersama, Warkop Dilarang Buka Saat Tarawih

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadahan 1437 H dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah sesuai dengan Undang-undang No.44 tahun 1999 dan Undang-undang No.11 tahun 2006 serta Qanun No.11 tahun 2002, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama.

Seruan bersama tersebut ditandatangani oleh Delapan unsur pimpinan daerah, yakni, Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Ketua DPRK Arief Fadhillah SI Kom, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Riswanto, Kapolresta Banda Aceh Kombes  T Saladin SH , Ketua MPU Banda Aceh Drs Tgk H A Karim Syeikh MA, Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs Misran SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh H Sulthoni SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin terdiri dari 10 poin.

Walikota menyebutkan ada beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama tersebut, diantaranya pada poin Enam, pemilik warung dan kedai makanan/minuman dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 Wib. Mereka juga dilarang membuka warungnya ataupun restoran mulai shalat Isya sampai selesai shalat tarawih.

Pada poin tujuh, pengusaha billyard, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Kemudian pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 s/d 16 Wib dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon. Untuk pengusaha Hotel dan Kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, dilarang menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan.

Pada poin Sembilan, bagi masyarakat non muslim diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa

Pada poin Sepuluh, Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.

 

Pemko Tentukan Lokasi Daging Meugang dan Jajanan Ramadhan

Terkait dengan lokasi penjualan daging meugang, Illiza mengungkapkan Pemko Banda Aceh telah menetapkan Lima lokasi penjualan daging meugang, yang akan mulai dijual dan dapat dibeli masyarakat pada Sabtu dan Minggu (tanggal 4 dan 5 Juni 2016).

“Kita telah menetapkan Lima titik lokasi daging meugang. Lokasi ini ditetapkan agar masyarakat mudah menjangkaunya. Lokasinya tidak jauh berbeda dengan lokasi tahun lalu,” ujar Illiza,  Kamis (2/6/2016) diruang kerjanya.

Berikut Lima lokasi penjualan daging meugang:

1. Peunayong, (Dua titik di Jalan Twk Daudsyah)

2. Pasar Peuniti Jalan Taman Makam Pahlawan

3. Beurawe

4. Pasar Neusu

5. Pasar Lamnyong

Selain itu, Illiza mengatakan, Pemko juga telah menetapkan lokasi penjualan jajanan buka puasa. “Kita tentukan dua titik lokasi, di sekitar eks Bioskop Garuda dan di Peunayong,” ungkap Illiza.

Illiza meminta para pedagang jajanan buka puasa dapat menjaga kualitas jajanannya agar aman dikonsumsi oleh masyarakat yang akan berbuka puasa.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads