Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Antar Masjid

Kepolisian Daerah Aceh berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja antar masjid di kabupaten Aceh Besar.

Transaksi narkoba antar masjid itu sendiri terungkap dari pengakuan dua tersangka yang berhasil ditangkap bersama barang bukti 672 bungkus ganja.

Hal itu diungkapkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Husein Hamidi melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol T Saladin disela-sela pemusnahan ganja tersebut di Mapolda Aceh, Kamis (14/04).

Saladin menyebutkan atas dasar pengakuan tersangka, ganja yang telah dibungkus rapi tersebut diambil dua tersangka dari Mobil Pick Up L-300 yang terparkir di halaman Masjid Lambaro Aceh Besar, selanjutnya para tersangka membawa mobil berisi ganja tersebut dengan tujuan Masjid Lhoong Aceh Besar, namun polisi berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti dikawasan Leupung Aceh Besar.

“Mereka ini ambil dari mobil berisi ganja yang memang ditinggalkan seseorang didepan masjid Lambaro kunci juga sudah ada disitu, selanjutnya mereka bawa ke masjid Lhoong, nanti disana aka nada orang lain yang ambil,”ujarnya.

Saladin mengatakan tujuan pemusanahan barang bukti ganja tersebut agar tidak menyusut. Pihaknya menyisakan 10 bal untuk kepentingan persidangan.

Terkait dua tersangka yang diamankan pihaknya berinisial B dan J diduga berperan sebagai kurir yang telah dijanjikan bayaran oleh seseorang yang saat ini menjadi DPO pihak kepolisian.

“Modusnya memang demikian, jaringan ini terputus. Jadi ini banyak pelaku yang terlibat,”ujarnya didampingi Jaksa dan perwakilan dari BPOM.

Pada kesempatan ia juga menghimbau masyarakat untuk meberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat adanya transaksi narkoba dilingkungannya.

Sementara itu amatan wartawan, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar. Bahkan kedua tersangka ikut bersama-sama pihak kepolisian membakar ganja yang dibungkus kertas koran itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads