Dinas Syariat Aceh: Hukuman Cambuk Untuk Non Muslim Atas Dasar Sukarela

0
48
Pelaku mesum dicambuk didepan umum

Hukuman cambuk bagi wanita non muslim yang menjual minuman beralkohol di Takengon, Aceh Tengah, menjadi sorotan. Namun pihak Dinas Syariat Islam Aceh memastikan, hukuman bagi non muslim berdasarkan kerelaan.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal Abbas mengatakan, dalam Qanun No 6/2014 warga non muslim yang melakukan pelanggaran dapat memilih hukuman yang dikenakan. Opsi yang diberikan untuk mereka adalah tunduk pada hukum yang diatur KUHP lewat jalur kepolisian atau qanun.

“Jadi Qanun Jinayah ini tidak berlaku bagi non-muslim. Tapi kalau mereka mau dihukum dengan hukum syariat, itu boleh saja,” kata Syahrizal kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).

Hal itu diatur dalam Pasal 5 poin (b). Isinya, setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan melanggar di Aceh bersama dengan orang Islam bisa memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum Jinayat.

Berikut bunyi pasal lengkapnya:

Pasal 5
Qanun ini berlaku untuk:

a. Setiap Orang beragama Islam yang melakukan Jarimah (tindak pidana-red) di Aceh;

b. Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan
memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat;

c. Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan

d. Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

Hukuman cambuk dijatuhkan pada wanita berusia 60 tahun itu pada Selasa (12/4) lalu. Setelah melalui proses peradilan syariah, sang wanita diputuskan untuk dicambuk 30 kali atas dasar dugaan kasus penjualan alkohol.

Seorang pejabat di kantor Kejaksaan Aceh Tengah, Lili Suparli, mengatakan ada dasar aturan untuk menjerat penganut agama lain dalam hukum syariah di beberapa kasus tertentu.

“Ini adalah kasus pertama seorang non muslim dihukum dalam hukum Islam,” kata Lili kepada AFP.(DETIK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.