Polres Aceh Besar Musnahkan 140 HA Ladang Ganja

Kepolisian Resor Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada kurun Januari hingga Maret 2016 berhasil memusnahkan 140 hektare ladang ganja termasuk yang berada di lereng-lereng curam.

Lebih dari separuh dari luas ladang ganja yang dimusnahkan tersebut berada di Kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, ungkap Kepala Polres Aceh Besar AKBP Heru Novianto di Aceh Besar, Selasa.

Ladang-ladang ganja di kawasan Lamteuba berada di lereng atau kaki Gunung Seulawah. Hampir di setiap operasi ditemukan ladang ganja di kawasan tersebut.

“Ladang ganja yang sering ditemukan di Lamteuba berada di posisi yang sulit. Bahkan ada yang berada di kemiringan 45 hingga 60 derajat. Ini menyulitkan personel mencapai ladang ganja tersebut,” kata AKBP Heru Novianto.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI HM Nasir Djamil menyarankan pemerintah maupun instansi terkait lainnya lebih serius menangani permasalahan ladang-ladang ganja yang sering ditemukan di kawasan Lamteuba.

“Masalah ini harus serius dipikirkan. Sebab, pemusnahan ladang ganja sudah berulang kali dilakukan di Lamteuba. Tapi, setelah dimusnahkan, ditemukan lagi ladang ganja beberapa bulan ke depan,” ungkap dia.

Menurut anggota DPR RI asal pemilihan Aceh itu, ladang-ladang ganja bekas dimusnahkan tersebut harus dijadikan peruntukan lain. Misalnya menjadi lokasi agrowisata.

“Kalau tidak, maka ladang ganja yang dimusnahkan tersebut akan kembali tumbuh tanaman ganja lainnya. Kami tidak tahu, apakah tanaman ganja itu tumbuh sendiri atau ditanami orang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

Menjadikan kawasan Lamteuba sebagai agrowisata, maka dengan sendirinya mengajak petani atau masyarakat yang selama ini ada menanam ganja beralih ke tanaman bernilai ekonomis.

“Kami berharap pemerintah Aceh Besar ataupun Pemerintah Aceh untuk bersama-sama memikirkan dan membangun Lamteuba, sehingga kita ke depan tidak mendengar lagi ada pemusnahan ladang ganja di tempat tersebut,” kata HM Nasir Djamil.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads