Iuran BPJS Naik, Pemerintah Aceh Diminta Bersikap

0
98

Anggota Komisi F Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zaenal Abidin meminta Pemerintah Aceh untuk proaktif menyikapi kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2016.

“Sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Januari 2016 berdasarkan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016, Kita meminta Pemerintah Aceh proaktif untuk menyikapi kenaikan tersebut,”ujar Zaenal Abidin, Senin (14/03) di Banda Aceh.

Zaenal menyebutkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2016 Pemerintah Aceh telah menganggarkan iuran BPJS untuk rakyat Aceh sebesar. Rp.  537 miliar untuk 2 juta lebih penduduk Aceh. Menurut Zaenal dengan adanya kenaikan iuran BPJS yg sebelumnya Rp.19.225/jiwa naik menjadi Rp.23.000/jiwa Pemerintah Aceh harus menambah kekurangan iuran BPJS rakyat Aceh yang diperkirakan mencapai 150 Milyar.

“Untuk itu kami minta Pemerintah Aceh menyurati BPJS pusat agar kekurangan dana tersebut ditanggung Pemerintah Pusat melalui dana APBN,”lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh itu.

Zaenal juga meminta Pemerintah Aceh agar menyurati perusahaan-perusahaan di Aceh, agar menanggung iuran kesehatan bagi para pekerjanya.

“Kita juga berharap  pimpinan DPR Aceh untuk mengundang pimpinan BPJS Aceh guna meminta info lengkap sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS,”pungkas Zaenal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemeritah menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.

Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.