Kejari Akan Ekspos Korupsi Damkar ke KPK

Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh dijadwalkan akan mengekspos kasus korupsi pengadaan kenderaan pemadam kebakaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rencana kami ke KPK mengekspos kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dibeli dengan anggaran Rp17,5 miliar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Hamka Nasution di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, kata dia, kejaksaan menyurati terkait penanganan kasus korupsi pengadaan mobil Damkar. Surat tersebut untuk membantu kejaksaan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurut dia, KPK punya banyak tim ahli yang bisa menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi mobil damkar. Jika kerugian negara sudah diketahui, maka kejaksaan akan meningkatkan proses hukum kasus tersebut.

“Saya dan Himawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang akan mengekspos kasus damkar ke KPK. Rencananya, ekspos dilakukan Kamis mendatang,” kata Hamka.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan, pihaknya sudah menetapkan empat calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Namun, sebut dia, penetapan tersangka terkendala dengan belum adanya perhitungan kerugian negara. Permintaan perhitungan kerugian negara sudah disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Empat calon tersangka tersebut, yakni berinisial M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Kemudian AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Serta HDP dan AB, keduanya pembuat spesifikasi dan harga perkiraan pengadaan pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

“Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan,” kata Husni Thamrin.(Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads