Dinkes Aceh Tegaskan Vaksin Polio Halal

0
61
Vaksin (Antara)

Sebagian masyarakat Aceh masih meragukan kehalalan dari vaksi yang digunakan pada bayi baru lahir, hal itu berdampak pada rendahnya keikutsertaan keluarga Aceh untuk melakukan vaksin pada anak-anak mereka.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Muhammad Yani memastikan sudah ada Fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh .

Hal demikian disampaikan yani pada kegiatan  Sosialisasi Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dan Introduksi Imunisasi Polio Injeksi (IPV) kepada Lintas Sektor dan Lintas Program Tingkat Provinsi Aceh, Selasa (16/02).

Yani menyebutkan pihaknya sudah duduk bersama ulama dari kabupaten /kota dan sudah meninjau langsung ke pabrik pembuatan vaksin di Bandung, sehingga keluar fatwa MPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Polio.

Namun demikian dibeberapa daerah, meskipun sudah ada fatwa, keikutsertaan pada vaksin polio masih rendah. Yani menyebutkan angka cakupan imunisasi Aceh masih dibawah rata-rata nasional.

“Berita ini memang merebak beberapa waktu lalu, terutama Aceh Utara dan Aceh Timur, karena merebak itu kita langsung berkumpul bersama ulama dan melihat langsung ke pabriknya, dan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak sehingga keluar fatwa. Jadi dari sisi agama sudah tidak ada masalah,”ujarnya menjelaskan.

Yani berharap melalui pelaksanaan PIN Polio di Aceh nanti  seluruh bayi di Aceh bisa divaksin, sehingga Aceh mampu melampaui angka rata-rata diatas nasional atau diatas 90 persen.

Yani mengingatkan dampak dari tidak mengikuti vaksin antara lain adalah penyakit lumpuh. Ia berharap sebelum itu terjadi agar masyarakat mengikuti vaksin polio.

Sementara itu Sekretaris Daerah Aceh Dermawan menyebutkan masih banyak keluarga di Aceh yang tidak mematuhi tahapan pemberian imunisasi.

Dermawan mengatakan pada tahun 2015, dari total 107 ribu bayi baru lahir, imunisasi yang diikuti lengkap sesuai tahapan yang ada, hanya mencapai 74 %, sementara sisanya tidak mengikuti tahapan sampai lengkap.

Sekda mengingatkan imunisasi yang tidak lengkap bisa berdampak pada rendahnya daya tahan anak.

Sementara itu sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh,menyebutkan  bahwa vaksin polio tetes tidaklah haram dan boleh digunakan oleh umat Islam. MPU Aceh pun  sudah mengeluarkan fatwa tentang dibolehkannya pemberian vaksin polio tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.