Direktur UKM Center FE Unsyiah : Bebaskan Pajak UMKM

0
95

Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (FE Unsyiah) Dr Iskandarsyah Madjid mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan perpajakan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Malahan UMKM menjadi target utama pungutan pajak.

Padahal, kata Iskandar, UMKM di Aceh rata-rata baru memulai usahanya dan masih memperkuat modal usaha sendiri, namun belum mandiri, tapi mareka sudah menjadi objek pajak.

“Sepertinya UMKM di provinsi ini selain kurang mendapat perhatian pemerintah dan dianaktirikan oleh perbankan juga terhadang pungutan pajak,” kata Iskandar kepada MedanBisnis, Jumat (29/1).

Makanya, sambung Iskandarsyah, dirinya merasa kecewa atas penerapan perpajakan terhadap UMKM. “Masa mareka menjadi wajib pajak. Kalaupun harus dikenakan pajak, paling tidak, jangan di saat mereka sedang mengembangkan usahanya, berikan mereka kesempatan dan limit waktu,” ujarnya.

Karena itu, dia menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar membebaskan pajak terhadap UMKM. Karena hampir semua UMKM dalam operasionalnya masih tertatih-tatih. “Nah, melihat operasional sektor ini kita berharap ada kebijakan yang membuat UMKM di Aceh bisa bernafas lebih lega lagi,” imbuhnya.

Menurut mantan Presiden Direktur Aceh Trading Center di Pulau Penang, Malaysia ini, di saat kesulitan ekonomi beberapa tahun terakhir sangat berpengaruh terhadap perkembangan UMKM, sektor ini tidak tumbuh signifikan. Ironisnya lagi, justru dalam kesulitan mareka tidak mendapatkan kemudahan dari sisi perpajakan.

“Padahal masih banyak perusahaan yang siap untuk dikejar pajaknya,” ungkap Dosen FE Unsyiah yang pernah terpilih sebagai penggerak wirausaha terbaik nasional 2014 ini.

Dalam penilaianya, pembebasan pajak bagi UMKM ini merupakan kebijakan yang baik. Jadi jumlah karyawan dan omset bisa menjadi pertimbangan untuk pembebasan pajak.

“Saya yakin, kalau UMKM di provinsi Aceh ini dapat berjalan dengan baik, maka akan menjadi role model bagi daerah lain,” kata Iskandarsyah.

Tidak Perlu Agunan

Pada bagian lain Iskandarsyah mengatakan, sepertinya Pemerintah Aceh perlu melakukan tekanan terhadap perbankan yang beroperasi di Aceh terutama Bank Aceh agar sudi membiayai sektor UMKM.

Perbankan yang beroperasi di Aceh termasuk Bank milik Pemerintah Aceh perlu di-pressure. “Boleh dong, mareka sedikit ditekan agar membantu ekonomi rakyat. Apalagi bank ini didirikan dengan misi untuk menyejahterkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut peraih Phd pada School of Management University Sains Malaysia ini, pemberian kredit kepada UMKM sampai Rp 25 juta atau Rp 30 juta seharusnya tidak perlu menggunakan agunan.

Untuk itu ke depan Pemerintah Aceh perlu meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat pelarangan. “Kalau sampai ada yang menyalurkan KUR masih meminta imbalan harus diberikan sanksi dan tidak boleh ada yang menolak untuk pengajuan KUR,” sarannya.

Penilaiannya, sektor UMKM merupakan sektor yang menjanjikan dibandingkan industry manufaktur yang berbahan baku impor dan UMKM harus menjadi andalan Aceh untuk menggerakkan perekonomian dan pertumbuhan daerah. “Karena itu kita mendorong perbankan untuk mengucurkan KUR dan pembiayaan sektor UMKM dengan bunga yang lebih kompetitif lagi,” katanya.(Medanbisnis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.