Miliki 78 Kg Sabu, Empat Warga Aceh Divonis Mati

Empat terdakwa kasus narkotika yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh divonis masing-masing dengan hukuman mati karena kepemilikan sabu-sabu dengan berat 78 kilogram lebih.

Hukuman mati tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Keempat terdakwa tersebut yakni Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri. Keempat warga Aceh Timur itu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Februari 2015.

Majelis hakim yang diketuai Sulthoni menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para terdakwa terbukti bersalah bermufakat jahat memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 78 kilogram lebih,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan. Sedangkan hal memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika dan obat terlarang.

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa mendatangkan sabu-sabu ke Indonesia secara ilegal. Sabu-sabu tersebut dijemput dari sebuah kapal di tengah laut di Selat Malaka.

Selain itu, keempat terdakwa pernah melarikan dari dari tempat tahanan BNN RI di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, keempat terdakwa ditangkap di sejumlah tempat terpisah. (Antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads