UUPA Kembali Digugat, Nasir Jamil Beri Masukan Kepada Gubernur

0
55
Muhammad Nasir Jamil

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengusulkan kepada gubernur Aceh untuk melibatkan pihak lain dalam penentuan calon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, hal itu untuk meminimalisir adanya kecurigaan adanya kepentingan-kepentingan gubernur dalam penentuan Kapolda maupun Kajati Aceh.

Hal demikian diungkapkan Anggota DPR RI asal Aceh itu pada Dialog “Pro dan Kontra Pengangkatan Jaksa Tinggi dan Kapolda Aceh Disetujui Gubernur”, di Banda Aceh, Sabtu (13/11) sore.

Hadir sebagai pemateri pada dialog tersebut selain Nasir Djamil, Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Kausar, Ketua DPW Nasdem, Zaini Jalil, Ketua Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad dan pihak yang menggugat pasal 205 UUPA tentang pengangkatan Kapolda dan Kajati Aceh, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin.

Nasir Djamil mengatakan gubernur Aceh punya waktu sebulan untuk menentukan siapa yang akan menjadi Kapolda Aceh. Pada masa itu Gubernur disarankan untuk membentuk tim dengan melibatkan DPR Aceh, Aktifis, wartawan dan tokoh masyarakat untuk menilai calon Kapolda yang diusulkan oleh Kapolri.

“Gubernur bisa membuat Pergub untuk membuat Tim ini, dengan begini maka Kapolda nantinya tidak hanya bertanggugjawab kepada gubernur tapi juga seluruh rakyat Aceh, dan dengan begini orang akan melihatnya ini lebih transparan dan objektif,”ujar politisi PKS itu.

Namun demikian Nasir Djamil mengaku tidak setuju jika ada pihak yang menggugat UUPA, apalagi pasal 205 tersebut memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menentukan siapa Kapolda yang akan ditempatkan di Aceh, kesempatan itu bisa dimanfaatkan oleh gubernur untuk memilih Kapolda yang sesuai dengan karakter masyarakat Aceh, bahkan peluang putra-putta terbaik daerah untuk menjadi Kapolda juga semakin terbuka lebar.

“Kalau ini dikabulkan MK maka kita sangat dirugikan, karena dengan adanya pasal ini daerah punya posisi tawar yang kuat kepada Kapolri, namun saya yakin MK punya pertimbangan khusus dan memahami lex spesialisnya Aceh,”lanjutnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh Kausar mengatakan terkait kekhawatiran YARA akan adanya intervensi terhadap penegakan hukum akibat dari harus adanya rekomendasi gubernur terhadap penunjukkan Kapolda Aceh, hal tersebut hanya prasangka. Karena menurut Kausar yang seharusnya dilakukan adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kapolda Aceh dan pengawasan terhadap kinerja Gubernur Aceh.

“Kalau saya berfikir bahwa Kapolda itu diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Aceh, jadi bukan sekedar rekomendasi saja. Maka DPR Aceh sebagai pihak terkait akan menghadang gugatan YARA ini,”ujar Politisi Partai Aceh itu.

Ditempat yang sama ketua DPW Nasdem Aceh Zaini Jalil  menjelaskan persetujuan pengangkatan Kapolda oleh gubernur Aceh bukan murni lahir dari UUPPA Nomor 11 tahun 2006, melainkan tindaklanjut dari UU Nomor 18 tahn 2001. Zaini mengakui bahwa UUPA tidak sempurna, namun kewenangan yang sudah ada, dia berharap agar tidak lagi digrogoti.

“Jadi yang harusnya dilihat dan dikritisi itu kinerja Kapoldanya, bukan menggrogoti kewenangan yang sudah ada, meskipun saya juga tidak senang kalau ada yang mendewakan UUPA ini,”lanjutnya.

Sementara itu ketua YARA, Safaruddin meminta pihak-pihak yang dirugikan akibat dari gugatan pihaknya agar berhadapan di Mahkamah Konstitusi,”Silahkan ke MK, disana kita adu argumentasi dan hakim yang akan memutuskan,”ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.