Komisi Informasi : Sudah Bukan Zamannya Badan Publik Tutupi Informasi

0
59

Seluruh badan publik harus memenuhi jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang dibutuhkan, karena hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), jika tidak, maka badan publik tersebut bisa disengketakan oleh si pemohon.

Namun demikian masih banyak masyarakat, khususnya di Aceh yang belum mengetahui akan keberadaan Undang-undang tersebut sebagai haknya untuk tau segala informasi yang dibutuhkan kerap terabaikan.

Hal demikian diungkapkan Sekretaris Komisi Informasi Pusat Bambang Hardi Winata pada konferensi Pers terkait kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi se Indonesia yang akan berlangsung mulai Kamis, 15 Oktober 2015 di Banda Aceh.

Bambang menegaskan pasca orde baru, tidak ada lagi badan publik yang berfikir untuk menutup-nutupi suatu informasi yang diperlukan masyarakat. Apabila ada badan publik tidak memberikan informasi maka masyarakat bisa mengadukannya kepada Komisi Informasi.

Diakui Bambang, pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat terkait masih adanya Badan Publik dan pemerintah daerah yang masih belum menjalankan undang-undang tersebut.

”Maka oleh karena itu menurut kami sudah waktunya, tidak ada lagi badan publik berfikir sebagai badan tertutup, semua informasi harus terbuka, Cuma ada kategorinya,” Ujar Bambang, rabu (14/10).

Sementara itu ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Afrizal Tjoetra mengakui adanya peningkatan masyarakat yang mengajukan sengketa terhadap badan publik dikarenakan sulitnya mendapatkan informasi. Dikatakan Afrizal pada tahun 2014 lalu saja pihaknya menangani lebih dari 40 kasus yang dilaporkan masyarakat.

Afrizal mengatakan ajang Rakornas Komisi informasi di Banda Aceh juga sebagai wahana untuk menunjukkan perubahan yang dialami oleh Aceh pasca terjadinya musibah gempa dan tsunami pada 204 silam.

Afrizal mengaku pihaknya sudah 100 persen siap untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut sehingga tidak mengecewakan tamu-tamu yang datang dari luar Aceh seperti yang terjadi pada penyelenggaraan TTG ke 17 pekan lalu.

”Kemarin kita sudah audiensi dengan gubernur, gubernur juga mengingatkan agar apa yang terjadi pada pelaksanaan TTG tidak terulang, jadi hal-hal yang tidak menyenangkan itu akan kita kurangi sedini mungkin,”lanjutnya.

Afrizal menjelaskan Rakornas Komisi Informasi Publik akan berlangsung di Banda Aceh pada 15-17 Oktober 2015, akan diikuti oleh seluruh perwakilan Komisi Informasi Provinsi di Indonesia, kecuali lima provinsi yang hingga saat ini belum terbentuk Komisi Informasi, masing-masing Maluku Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Namun kelima daerah itu akan mengirimkan perwakilan untuk menjadi peninjau.

Pada kesempatan itu Afrizal menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada satupun kabupaten/kota di Aceh yang membentuk Komisi Informasi, sehingga seluruh sengketa di Aceh saat ini diselesaikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

”Komisi Informasi di Kabupaten kota memang bukan kewajiban harus ada, beda dengan tingkat provinsi, saat ini di Indonesia hanya ada empat kabupaten/kota yang sudah membentuk komisi informasi,”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.