MaTA Tuding Ada Oknum yang Intervensi Kasus Korupsi Politeknik Aceh

0
79

Berdasarkan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kasus indikasi korupsi yang terjadi di Politeknik Aceh hingga saat ini belum ada tindak lanjut apapun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Padahal berkas perkara para tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Poltabes Banda Aceh pada 15 September 2015 ke Kejari Banda Aceh.

“Sesuai dengan temuan MaTA, tahun 2011 dan 2012 Politeknik Aceh menerima bantuan hibah sebesar Rp. 11.062.938.000 dengan rincian tahun 2011 Rp. 4.765.938.000 dari Ditjen Dikti dan Rp. 300.000.000 dari Pemko Banda Aceh. Dan tahun 2012 Rp. 5.497.000.000 dari Ditjen Dikti dan Rp. 500.000.000 dari Pemko Banda Aceh,”Ujar Hafidh dari MaTA, Senin (13/10).

Hafidh menyebutkan  hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2015, nilai potensi korupsi dalam kasus tersebut sebesar Rp. 2.357.436.197.

Dalam kasus ini, Poltabes Banda Aceh telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing, Elfiana, SE, Bendahara Pengeluaran Politeknik Aceh, Drs. Ramli Rasyid, Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Ir. Zainal Hanafi, Direktur Politeknik Aceh dan Sibran, ST, Ketua Unit Penguatan Hibah Politeknik Aceh.

“Sesuai dengan penelusuran MaTA, kasus indikasi korupsi ini masih mengendap di Kejari Banda Aceh. Kalau memang berkas perkara kasus ini sudah lengkap, kenapa tidak limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh? Dan kalau berkas perkara kasus ini belum lengkap, kenapa Kejari Banda Aceh tidak mengembalikannya ke Poltabes Banda Aceh?,”lanjutnya.

MaTA menuding kasus yang menjerat para petinggi politeknik Aceh ini telah diintervensi oleh oknum-oknum dengan tujuan agar tidak diusut tuntas. Sehingga Kejari Banda Aceh sengaja mengendapkannya tanpa tindaklanjut apapapun.

Terkait mengendapnya kasus ini, MaTA telah menyurati Kejari Banda Aceh untuk mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Selain itu, dalam surat bernomor 084/B/MaTA/X/2015, MaTA meminta kepada Kepala Kejari Banda Aceh untuk menyusun dakwaan kepada para tersangka dengan hukuman maksimal sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.