DPR Aceh Akan Rekrut Panwaslih

Draf rancangan qanun (Raqan) tentang pemilihan kepala daerah di Aceh dilaporkan sudah selesai pembahasannya oleh tim akademik dan kini sudah berada di tangan eksekutif. Qanun itu sendiri nantinya akan dibahas bersama oleh tim pembahasan dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

“Dari laporan yang disampaikan oleh Asisten I dan Kabiro Pemerintahan, drafnya sudah ada sama mereka (eksekutif). Kami sudah minta agar bisa segera diserahkan ke DPRA untuk bisa dilakukan pembahasan,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menjawab wartawan usai pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan pihak KIP, Selasa (8/9/2015).

Anggota Komisi 1 yang membidangi politik, hukum, dan pemerintahan ini juga mengatakan, qanun tersebut merupakan perubahan dari Qanun Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur,/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Perubahan itu sendiri, terang Iskandar, memang disiapkan oleh pihak eksekutif melibatkan tim akedemis dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhoekseumawe. Meski demikian, draf Raqan tersebut akan tetap dibahas kembali terkait batang tubuh maupun konsideran yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.

Saat ditanya kapan pembahasan dimulai, mantan aktivis mahasiswa ini mengungkapkan, begitu diserahkan eksekutif pihaknya akan langsung menentukan jadwal yang tepat dengan mengundang para pihak terkait. Dia menjelaskan, meski Raqan Pilkada itu tidak masuk dalam prioritas prolega 2015, akan tetapi bisa langsung dibahas karena menganut sistem kumulatif terbuka. “Qanun- qanun yang memang mendesak dan penting bisa masuk kumulatif terbuka untuk dibahas,” ujar politisi muda Partai Aceh ini.

Iskandar Farlaky menambahkan, pihaknya juga akan menggelar rapat ditingkat komisi yakni di komisi 1 guna membicarakan mekanisme pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk merekrut komisioner Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih). “Ini juga sudah menjadi agenda kita untuk membentuk pansel dan seleksi komisioner Panwaslih. Mekasnisme menyangkut Panwaslih sebagaimana diatur pasal 60 dalam UU N0.11 Tahun 2006. Kita terus bekerja untuk menyahuti berbagai persoalan terrkini,” katanya.

Di Aceh, tambah Iskandar,  terdapat 20 kabupaten/kota plus pemilihan gubernur/wakil gubernur yang pilkadanya digelar serentak. Dalam kalender pilkada nasional, Aceh masuk dalam tahapan gelombang kedua. Sementara tiga kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Selatan itu,  tidak serentak dengan 20 kabupaten/kota lainnya. Iskandar juga menerangkan KIP Aceh juga melaporkan ada tiga KIP yang mengalami persoalan hukum karena digugat di pengadilan. Masing- masing Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Nagan Raya.

“Yang hanya dimenangkan oleh KPU yakni kasus KIP Aceh Tengah. Sementara yang di Aceh Timur dan Nagan Raya dimenangkan oleh penggugat, itu merupakan putusan kasasi. Nah, pemerintah Aceh kita minta untuk proaktif bersama KPU menanyakan apakah KPU mengajukan PK atau tidak terhadap dua kasus KIP. Ini juga bisa berimplikasi hukum yang akan mempengaruhi pelaksanaan pilkada nantinya,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads