Baitul Mal Aceh Kembalikan Zakat ke UPZ 1,7 Milyar

Baitul Mal Aceh mengembalikan zakat sebanyak 1,7 milyar kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang berada pada 26 instansi yang rutin membayar zakat ke Baitul Mal. Zakat ini nantinya dibagikan kepada mustahik yang ada di lingkungan instansi yang bersangkutan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh DarussalamNomor 60 tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dan SK Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh Nomor 03/KPTS/2009 bahwa setiap instansi yang menyetor zakat ke Baitul Mal akan dikembalikan sebanyak 17 persen dari dana yang disetor untuk dikelola sendiri dan dibagikan kepada musatahik di sekitarnya.

Kepala Baitul Mal Aceh  Armiadi Musa  dalam arahannya kepada Ketua dan Bendahara UPZ-UPZ di Aula LPTQ Selasa (28/7), menjelaskan 17 persen dari besaran dana yang dikembalikan kepada UPZ pada instansi yang bersangkutan yaitu 15 persen untuk dibagikan kepada mustahik dan 2 persen untuk hak amil dari UPZ itu sendiri yang berkerja mengurus pengumpulan zakat.

“Pengembalian ini adalah sebuah kebijakan dan permintaan muzakki agar mustahik di lingkungan zakat itu dipungut dapat tersantuni juga,”kata Armiadi.
Namun katanya, dana pengembalian 17 persen ini yang nantinya dikelola UPZ haruslah disalurkan tepat sasaran. Artinya mustahik yang menerimanya harus sesuai dengan kiriteria yang ditetapkan oleh syar’i. Jika dana zakat ini tidak tepat sasaran maka pengelola tersebut yang akan bertanggungjawab.

“Ada juga instansi yang tak berani mengelola sendiri, mereka khawatir tidak sesuai kriteria yang dibagikan, maka mereka mengembalikan lagi ke Baitul Mal, dan Baitul Mal yang kelola karena memang tugas Baitul Mal,” ujarnya.

Selain itu kata Armiadi, dana ini juga boleh dikembalikan kepada muzakki untuk disalurkan sendiri kepada orang yang layak di sekitar tempat tinggalnya. Namun ia menegaskan jangan disalahpahamikan. Dana ini bukan untuk muzakki tapi untuk disalurkan mustahik.

“Penyalurkan dana tersebut boleh dalam bentuk apapun, sebagai contoh dinas pendidikan misalnya, boleh dalam bentuk beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya. Dan untuk tahap pertama ini hanya dikembalikan untuk 26 instansi, sedangkan untuk instansi yang lain akan dikembalikan pada tahapan selanjutnya”tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads