Unsyiah Setuju Setor Zakat ke Baitul Mal

0
42
Penyerahan bantuan dari BMA Aceh/SMH

Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng menyetujui Baitul Mal Aceh memungut zakat dari para pegawai di lingkungan Unsyiah.

Peryataan tersebut disampaikannya saat menerima tim audiensi dari Baitul Mal Aceh, Kamis (23/07) di ruang kerjanya. “Selama ini ada beberapa fakultas yang telah memungut dan menyalurkan sendiri zakat, namun kita sadari belum begitu optimal, maka kita sangat mendukung jika Baitul Mal mau memungut zakat di Unsyiah,” ujar Samsul Rizal.

Meskipun begitu, ia meminta nantinya setelah Unsyiah menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh, ada prioritas untuk mustahik di sekeliling Unsyiah yang perlu disantuni. Sehingga para mustahik yang selama ini disantuni Unsyiah tidak terhenti setelah menyetor zakat ke Baitul Mal Aceh.

“Nantinya kita akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan juga akan kita buat Memorandum of Agreement (MoA) dengan Baitul Mal Aceh agar mudah mengintsruksikan ke fakultas-fakultas,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan potensi zakat di lingkungan Unsyiah bisa mencapai 7 miliar apabila mampu dipungut keseluruhannya. Namun ia berharap potensi tersebut dapat digarap dengan maksimal oleh Baitul Mal Aceh.

Sementara itu, Kepala Baitul Mal Aceh, Armiadi Musa menanggapi apa yang telah disampaikan Rektor Unsyiah. Pihaknya sangat apresiatif atas semangat dan dukungan Rektor Unsyiah untuk pemungutan zakat di perguruan tinggi tertua di Aceh tersebut.

Armiadi menyampaikan bahwa pemungutan zakat di lembaga vertikal dan perguruan tinggi merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Qanun Aceh No 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, Inpres No.3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui badan amil zakat nasional. Juga  surat Gubernur Aceh No. 451.12/32797 tetang optimalisasi pengumpulan zakat di instansi vertikal.

Ia menyampaikan lagi, untuk setiap instansi yang menyetor zakat ke Baitul Mal, oleh pihak Baitul Mal akan mengembalikan sebanyak 17 persen dari zakat yang disetor tersebut untuk disantuni dan disalurkan kepada mustahik di lingkungan tempat zakat itu dipungut.

“Namun dalam program lain Baitul Mal Aceh juga akan menyalurkan zakat untuk mustahik di sekitar itu, jadi dimana zakat dipungut disitu disalurkan,” imbuh Armiadi.

Terakhir ia berharap Unsyiah bisa menjadi contoh bagi seluruh universitas di seluruh Aceh dalam kesadaran membayar zakat melalui amil. Hal itu sesuai dengan kesepakatan pada Hari Zakat Nasional yang jatuh pada setiap 27 Ramadhan yaitu salah satunya berzakat melalui amil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.