BKKBN Bahas Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Syariah

0
77

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, menggelar kajian tentang perbankan syariah, Rabu (24/06). Kegiatan itu digelar dalam rangka buka puasa bersama keluarga Besar BKKBN Aceh dengan mitra terkait.

Kajian yang mengambil tema “Melalui Indah Ramadhan Mari Kita Bersihkan Jiwa dan Harta Demi Mendapatkan Ridau Allah SWT” menghadirkan narasumber pakar ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry, Muhammad Yasir Yusuf .

Kepala BKKBN Aceh M Natsir Ilyas mengatakan, kegiatan  tersebut tujuannya untuk mencari kehidupan yang lebih baik selama bulan Ramadhan. Kehidupan yang lebih baik pada segala aspek termasuk bagaimana menjaga harta kita agar tidak bercampur baur antara haram dan halal salah satunya riba.

Untuk itu, melalui kajian bank syariah ini kita akan tahu bagaimana cara menyimpan harta kita agar terbebas dari riba, sehingga anak-anak kita tidak memakan makanan yang haram.

“Intinya bagaimana kita ingin membersihkan diri kita dari harta yang haram. Bagaimana ketika kita bisa membicarakan ketahanan keluarga, kalau uang haram kita berikan untuk anak kita. Salah satunya cara kita akan mencoba menabung di bank syariah,” ungkapnya.

Kalau kita sebagai orang tua tidak memberikan harta yang halal, bagaimana kehidupan mereka nantinya kedepan. Ketika dia menerima makanan dari yang tidak halal, maka anak kita akan menjadi anak yang bandel dan tidak patuh terhadap orang tua. “Ini sumbernya dari kita sendiri bagaimana kita memberikan harta yang halal bagi mereka,” paparnya lagi.

Sementara itu Yasir Yusuf Mengawali presentasinya mengatakan, usaha bank syariah dalam menjalankan fungsinya adalah menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad-akad yang terdapat dalam ekonomi Islam, seperti mudharabah, wadi”ah, masyarakah, murabahah, atau akad-akad lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Yasir menjelaskan, di Indonesia, secara spesifik tentang perbankan syariah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Menurutnya, undang-undang ini telah membedakan secara jelas antara bank kovensional beserta jenis-jenisnya dengan bank syariah beserta jenis-jenisnya pula.

Menurut Yasir, Islam merupakan agama yang universal, dan mempunyai ajaran lengkap di segala bidang, termasuk ekonomi. “Perbankan hanya bagian kecil dari sistem ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam berjalan optimal, maka perlu pembenahan-pembenahan bagian lain seperti hukum, politik, munakahat dan lain-lain yang terangkum dalam muamalah,” katanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.