Satpol PPWH Segel Warung Miras di Banda Aceh

0
44

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menyegel sebuah toko yang dijadikan warung minuman keras.

“Toko ini disegel karena menyalahi izin. Izin seharusnya warung kopi, tetapi dijadikan tempat minuman keras,” kata Kepala Seksi Perundangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief di Banda Aceh, Jumat.

Toko yang disegel tersebut berada di dekat kompleks terminal angkutan kota, kawasan Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Ketika disegel, toko tersebut tampak tergembok. Dan oleh petugas Satpol PP dan WH menambah gembok pintu toko tersebut. Penyegelan turut disaksikan unsur pimpinan Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Evendi menyebutkan, toko yang dijadikan warung minuman keras ini digerebek Kamis (16/4) pukul 22.00 WIB. Di dalam warung ini disita sebotol minuman keras dan beberapa gelas berisi minuman memabukkan.

“Selain itu, petugas juga menyita satu set alat karaoke serta mengamankan tujuh orang. Tujuh orang ini dijerat melanggar qanun tentang khamar atau minuman keras,” kata Evendi.

Sebelumnya, kata Evendi, Satpol PP dan WH juga menyegel sebuah salon yang dijadikan tempat prostitusi di Jalan Kartini, Peunayong, Banda Aceh. Saat disegel, salon itu sudah berubah menjadi warung kopi.

Salon itu, ungkap Evendi pernah digerebek pada awal Mei lalu. Di tempat itu, diamankan sepasang terduga mesum dan dua pekerja salon serta seorang mami alias mucikari.

“Ketika digerebek, sepasang pasangan mesum ini sempat kabur. Yang perempuan kabur melewati lantai dua dan si pria lari melalui lantai empat. Namun, keduanya akhirnya diamankan,” kata Evendi.(antara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.