Akmal Diserahkan Ke Jaksa, Tersangka Bertambah

0
56

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menyerahkan Akmal Ibrahim, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada pihak kejaksaan Tinggi Aceh.

Penyerahan mantan bupati Aceh Barat Daya itu berlangsusng Senin (18/05) di Mapolda setempat.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Polisi Joko Irwanto mengatakan Akmal bertanggungjawab dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 795 juta. Tanah yang dibebaskan adalah lahan Area Penggunaan Lain (APL) pada tahun 2011 silam.

Selain Akmal Direskrimsus juga menetapkan tiga tersangka lainnya masing-masing SJ, YS dan MN. Namun sejauh ini ketiga tersangka tersebut belum ditahan. Joko mengakui tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.

”Sudah pernah P 19, selanjutnya kita tuggu P21 turun baru kita melakukan penahanan, mereka bertiga ini pelaksana, sedangkan Akmal adalah orang yang bertanggungjawab, jadi sementara ini kami indikasikan ada empat tersangka, dan kemungkinan ada tersangka lain,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Joko juga membantah pengusutan kasus tersebut berbau politis.

Sementara itu  Akmal Ibrahim yang ditemui disela-sela penjemputan oleh tim dari kejaksaan tinggi Aceh mengaku akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan meminta penangguhan penahanan.

Terkait kasus yang melilitnya itu, Akmal mengaku untuk pembebasan tanah tersebut dirinya selaku bupati Aceh Barat Daya saat itu mengangkat panitia khusus untuk pembebasan tanah, sehingga menurut Akmal, merekalah yang seharusnya melakukan verifikasi terkait status kepemilikan tanah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.