Walikota Serahkan 20 Raqan Untuk Segera Dibahas dan Disahkan

0
39
Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan 20 rancangan qanun kota Banda Aceh yang dinilai sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPRK Banda Aceh.

Penyampaian sekaligus penjelasan singkat mengenai isi raqan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at (1704).

Illiza mengatakan ke 20 raqan itu terdiri dari tujuh raqan tentang retribusi daerah, delapan raqan SOTK, dan lima raqan regulasi lainnya. Illiza berharap tidak ada kendala pada pembahasan ke 20 raqan tersebut. Menurut Illza ke 20 Raqan tersebut merupakan raqan yang belum terbahas pada periode sebelumnya.

“Ini PR masa lalu yang belum terbahas, selain yang 20 ini juga ada enam lagi yang belum kita masukkan,”lanjutnya.

Adapun ke-20 Raqan dimaksud adalah  Rancangan Qanun Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Rancangan Qanun Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,  Rancangan Qanun Tentang Retribusi Izin Gangguan, Rancangan Qanun Tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan,  Rancangan Qanun Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak, Rancangan Qanun Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Rancangan Qanun Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan  Bangsa, Politik, Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh,  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kota Banda Aceh,  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Banda Aceh,  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kota Banda Aceh.

Rancangan Qanun Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh, Rancangan Qanun Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT. Bank Aceh;, Rancangan Qanun Tentang Peyelenggaraan Perparkiran, Rancangan Qanun Tentang Penyelengaraan Izin Gangguan; dan Rancangan Qanun Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sementara itu ketua Banleg DPRK Banda Aceh Syarifah Munira mengatakan untuk pembahasan raqan-raqan tersebut akan diserahkan ke Banmus untuk dibagikan ke komisi-komisi sesuai tupoksinya.

“Kita sudah sepakati 30 raqan prolega, namun yang sudah diserahkan walikota baru 20, nanti sisanya akan menyusul, karena masih ada koreksi,”ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.