Pemerintah Mulai Terapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

0
46

Untuk memberantas illegal logging dan illegal timber trading, sejak 1 Januari 2015 Pemerintah mulai melaksanakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Tujuan penerapan SVLK ini, selain memberantas illegal logging juga untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, kemudian kepastian jaminan legalitas kayu, meninkatkan martabat bangsa dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber daya yang lestari.

Hal demikian diungkapkan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementrian Kehutanan Dwi Sudharto pada rapat percepatan pelaksanaan sistem verifikasi legalitas kayu di provinsi Aceh, di Dinas Kehutan Aceh, Kamis (09/04).

Dwi mengatakan kayu yang wajib SVLK adalah semua kayu yang diperdagangkan seperti milik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan hutan rakyat atau pengrajib tidak diwajibkan SVLK.

Namun menurutnya, bedasarkan data  dari portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK)  Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampai dengan April 2015 belum ada perusahaan atau industri di Aceh yang telah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK).

”Di Aceh terdapat 194 Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan belum ada yang SLK, dan pertemuan ini dalam rangka percepatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Aceh),”ujarnya.

Dwi Shudarto menambahkan sejak adanya SVLK, setiap industri tidak dibenarkan menerima kayu tanpa SVLK, selain itu ia juga menghimbau kepada pemerintah daerah dalam hal pengadaan fasilitas seperti kursi dan meja untuk memastikan kayu yang digunakan merupakan kayu legal yang sudah SVLK.

Sementara itu Sistem verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilain Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK), dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).

Dalam prosesnya sistem ini diawasi oleh masyarakat siapil dalam rangka memeriksa legalitas kayu dan produk dari kayu yang dipanen, diolah dan dibeli dari Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.