Penjarakan Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual

Lbh Anak Aceh tidak sependapat dengan usulan Menteri sosial khofifah Indar Parawangsa untuk mematikan saraf libido bagi para pelaku kejahatan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Hal ini tentunya dapat memicu masalah baru yang bisa saja menimbulkan masalah medis lainnya bagi pelaku dan menyusahkan pemerintah sendiri.

“Para pelaku kejahatan seksual ini tentu tidak bisa ditolerir dan dimaafkan. Terlebih korban kejahatan seksual tersebut adalah korban anak. Masa depan anak tersebut akan menjadi buram dan anak menjadi trauma yang berkepanjangan. Sungguh pelaku ini dapat dikatagorikan tindakan keji dan wajib dihukum seberat-beratnya,”ujar Manager program LBH Anak Aceh Rudy Bastian.

Lbh menuding Pemerintahan Jokowi melalui menterinya lebih memilih tindakan instan ketimbang upaya edukasi terhadap masyarakat. “Sebenarnya peran pemerintah lebih pada proses pengtranferan proses agar kondisi angka korban kekerasan seksual bisa ditekan,” lanjutnya.

Pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan hukuman seumur hidup bagi para pelaku kekerasan seksual.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads