Perintah Tembak Pelaku Curanmor, LBH Apresiasi Kapolresta

0
57
foto tribunews

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh mengapresiasi pernyataan tegas Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli  yang memerintahkan personilnya untuk tembak ditempat pelaku curanmor dan penjambretan

LBH anak Aceh mengaku dapat memaklumi intruksi Kapolresta Banda Aceh ditengah maraknya aksi curanmor di kota Banda Aceh akhir-akhir ini. “Hal ini tentu bukan saja ingin membuat efek jera bagi para pelaku akan tetapi juga mendorong angka kehilangan sepeda motor dan penjambretan dapat diturunkan,” ujar manager program LBH Anak Aceh Rudy Bastian menanggapi perintah tembak ditempat bagi pelaku curanmor.

Namun demikian LBH Anak Aceh mengingatkan Kapolresta Banda Aceh untuk berhati-hati memberlakukan tembak ditempat, pihaknya setuju jika pelaku yang ditembak ditempat adalah orang dewasa, namun jika pelakunya anak-anak pihaknya berharap ada perhatian khusus dari pihak kepolisian. Pasalnya anak-anak tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum orang dewasa.

“LBH Anak Aceh mencatat sepanjang tahun 2014 lalu, ada 16 anak yang kami dampingi terlibat dalam sejumlah curanmor dan aksi penjambretan di Kota Banda Aceh. Karena dari ke 16 anak-anak tersebut ternyata berasal dari keluarga yang bermasalah dan di perdaya oleh oknum-oknum orang dewasa guna memperdaya anak-anak tadi terlibat dalam tindakan curanmor dan penjambretan,” lanjutnya menambahkan.

LBH Anak Aceh juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan berbagai upaya prebventif lainnya untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, misalnya sosialisasi terhadap kesadaran warga agar menggunakan pengaman ganda pada setiap kendaraannya.

“Sosialisasi terhadap kesadaran warga guna menyikapi seruan tersebut wajib juga di intenkan. Hal ini penting guna mencegah angka kehilangan sepeda motor ketika diparkiran bisa diturunkan,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.