BBPOM Didesak Umumkan Hasil Pemeriksaan Apel Impor

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh didesak mengumumkan hasil pemeriksaan apel impor yang diduga terkontaminasi bakteri.

“Kami mendesak hasil pemeriksaan apel impor ini diumumkan biar masalah ini menjadi jelas. Jangan masalah ini dibiarkan berlarut-larut, sehingga pedagang ragu apakah apel impor yang dijual mengandung bakteri atau tidak,” tegas Maimun, pegadang buah-buahan, di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melarang pedagang menjualan apel impor asal Amerika Serikat karena diduga mengandung bakteri.

Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, lanjut dia, meminta Balai Besar POM memeriksa apel impor tersebut, apakah dugaan mengandung bakteri berbahaya atau tidak.

Namun, hingga kini hasil pemeriksaannya tidak jelas. Sementara, konsumen sering bertanya apel impor, apakah dilarang dijual atau bagaimana, kata Maimun

“Tidak sedikit pedagang mengalami kerugian akibat persediaan apel impor miliknya yang dilarang dijual membusuk. Kalau memang apelnya ada bakteri, ini resiko dagang. Tapi, bagaimana bila tidak, berarti kami rugi karena kebijakan pemerintah yang salah,” kata Maimum.

Senada juga disampaikan Aiyub Bukhari, anggota Komisi B DPRK Banda Aceh. Ia juga mendesak BBPOM maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap apel impor tersebut.

“Apapun hasilnya, baik positif maupun negatif, tolong segera disampaikan kepada masyarakat. Jangan buat pedagang maupun konsumen resah hanya menunggu kejelasan hasil pemeriksaan BBPOM,” kata dia.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh tersebut, banyak pedagang yang mengadukan bahwa mereka mengalami kerugian hanya karena hasil pemeriksaan terhadap apel impor ini belum diumumkan.

“Mereka rugi karena terlalu lama menyimpan apel impor. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, akhirnya stok apel impor pedagang membusuk. Kalau memang ada bakteri, itu berarti risiko pedagang. Tapi, bagaimana kalau hasilnya negatif? Pedagang juga rugi, karena terlalu lama menyimpan barang dagangannya,” kata Aiyub Bukhari.

Sementara itu, Pelaksana Harian BBPOM Banda Aceh Cut Safrina mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap apel impor yang diduga mengandung bakteri.

“Hasilnya sudah ada. Tapi, kami tidak bisa mengumumkannya ke publik karena pemeriksaan apel impor ini atas permintaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Jadi hasilnya diserahkan ke dinas tersebut,” kata dia.

Didampingi Kepala Bidang Pengujian Mikrobiologi BBPOM Banda Aceh Nurlinda, Cut Safrina menyebutkan yang memiliki kewenangan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads