Liput Peringatan Tsunami, Wartawan Asing Wajib Lapor ke Kemenlu

Demi kelancaran peringatan 10 tahun tsunami, Pemerintah Aceh menghimbau kepada wartawan asing agar melaporkan kegiatan jurnalistiknya ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Setda Aceh saat memimpin rapat koordinasi perizinan bagi wartawan asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami bersama perwakilan Badan Imigrasi Aceh, Adhar,  ImigrasiKanwil Kemenkum HAM, Prajoko Yuwono, Waka Pendam IM, Letkol Budi Haryono serta Humas Polda Aceh, AKBP. Bakhtiar  di media center humas Aceh, Rabu (3/12).

“Kami himbau agar wartawan asing yang ingin meliput agar melaporkan kegiatan jurnalistiknya ke Kemenlu untuk mengurus izin liputan/kegiatan. Karena izin ini berbeda dengan izin keberadaan yang perpanjangan pengurusannya dapat dilakukan di Imigrasi,” ujarnya.

Jika rekan wartawan asing mengirimkan datanya ke Pemerintah Aceh, maka Humas Aceh akan membantu mengirimkan data tersebut ke Kemenlu.

“Saat ini Humas Pemerintah Aceh akan menyaring data media asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami dan melaporkannnya ke Kementerian Luar Negeri untuk nantinya bekerjasama dengan Pendam IM mengeluarkan ID Card,” ujarnya

“Id card ini berlaku untuk wartawan asing, nasional maupun lokal,” tambahnya.

Dalam waktu dekat Humas akan melakukan pendataan wartawan lokal yang diizinkan meliput kegiatan tersebut, yaitu terdaftar rekan wartawan yang terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads