Kajati Aceh Lantik Kajari Jantho

0
138
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi, SH, MH melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jantho serta seorang koordinator pada Kejati Aceh.

Asintel dijabat oleh Rustam, SH menggantikan M.Ravik, MH yang menempati jabatan baru sebagai Kajari Singkawang, Kalimantan Barat. Kemudian, Ikhwannul Hakim, SH menjadi Kajari Jantho menggantikan Rustam, SH, dan Nislianuddin, SH sebagai Koordinator Kejati Aceh menggantikan Ikhwanul Hakim.

Pelantikan ini berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-838/C/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 berlangsung di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/11).

Kajati Aceh, Tarmizi dalam sambutannya menyatakan, promosi dan mutasi dalam jabatan merupakan hal yang lumrah di lingkungan kejaksaan dalam rangka pengembangan karier dan penyegaran di tubuh institusi.

Dia mengingatkan kepada Asintel Kejati Aceh Rustam, SH agar dapat mengemban amanah pimpinan serta dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga atau institusi terkait.

“Koordinasi antarbidang, tunjukkan saudara adalah pilihan yang tepat dalam jabatan tersebut, kejaksaan saat ini membutuhkan figur-figur pimpinan berintegritas, berwawasan luas dan mempunyai pemikiran serta langkah yang strategis untuk institusi,” harapnya.

Lakukan Pencegahan

Kajati berharap Asintel melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun refresif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melakukan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu.

Kepada Kajari Jantho, Ikhwannul Hakim, Kajati berpesan, pimpin dan kendalikan kejaksaan negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur kejaksaan di lingkungan Kejari yang bersangkutan agar berdaya guna, melakukan pengendalian kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun refresif.

Kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain dan kebijakan dari pimpinan di Kejaksaan Agung, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan vertikal serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.(analisa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.