Bangun Tiga Pembangkit Listrik Di Aceh, PT PLN MoU Dengan Kejati

0
82

PT PLN kembali memperpanjang MoU dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka memperlancar pekerjaan PT PLN di provinsi Aceh. Khususnya dalam masa pembangunan pembangkit listrik di tiga titik, masing-masing PLTMG Arun 184 MW, PLTU Meulaboh 200 MW dan PLTA Peusangan Takengon.

PT PLN berharap dengan selesainya pembangunan PT PLN khususnya di Meulaboh yang sudah mulai percobaan bisa mengatasi permasalahan kelistrikan di provinsi Aceh.

Hal demikian dikatakan Ahmad Rofik GM PLN UIP I pada penandatanganan MoU dengan Kejaksaan tinggi Aceh, Kamis (06/11)

Ahmad Rofik mengatakan dalam pelaksanaannya pihak PT PLN kerap menemukan masalah-masalah hukum yang muncul dari berbagai sumber yang harus dihindari, oleh sebab itu pihaknya meminta adanya pendampingan dari kejaksaan tinggi Aceh. Pihaknya  menargetkan pembangkit listrik yang sudah dibangun terutama PLTU Meulaboh bisa beroperasi sesuai dengan yang direncanakan.

“tentunya dalam masa pelaksanaan ada masalah-masalah, kalau dari teknisnya sudah kami persiapakan, tapi dari segi legal kontraktual kami harapkan Kejati Aceh bisa mendampingi kami sehingga kami tidak menemukan maslaah hukum yang muncul dari berbagai sumber”ujarnya.

Rofik menambahkan khusus untuk pembangunan pembangkit listrik PLTU Meulaboh sudah mulai percobaan sejak Oktober 2014 lalu dan masih harus ada perbaikan, dan akan beroperasi secara sempurna pada pertengahn tahun 2015 mendatang.

Sedangkan untuk PLTA Peusangan pihaknya memperkirakan masih membutuhkan waktu hingga tahun 2017, sedangkan PLTMG Arun ditargetkan selesai akhir tahun 2015.

Sementara itu Kepala Kejasaan tinggi Aceh Tarmizi mengatakan MoU tersebut merupakan perpanjangan dari yang sudah pernah ditandatangani pada dua tahun lalu.

Menurutnya MoU itu sangat penting khususnya bagi PLN yang banyak bermitra dengan pihak ketiga, dan masyarakat yang berpotensi memiliki dampak hukum pada aspek perdata, “Sebagai Jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi akan membantu PLN untuk memberikan bantuan hukum”lanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.