PNS Diminta Tak Tambah Libur

Setelah selesainya masa cuti dan libur panjang Lebaran Idulfitri 1435 H, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Aceh diminta agar tak menambah lagi masa liburnya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, pekan lalu. Menurutnya, pasti ada sanksi tegas bagi para pegawai yang tidak masuk kerja usai libur panjang. Mulai dari admistrasi sampai saksi berat, sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, telah menetapkan hari pertama masuk kerja pascacuti bersama pada Senin, 4 Agustus 2014. Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan ditindak tegas berupa teguran lisan dan pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) sebesar 50 persen dari perolehan TPK PNS yang bersangkutan.

Hal ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Setda) Aceh No 800/28699 yang ditujukan kepada seluruh staf ahli Gubenur Aceh, para asisten Setda Aceh, para kepala SKPA, para kepala biro dan pegawai lainnya di lingkungan Setda Aceh.

Kepala Biro Humas Setda Aceh, Murthalamuddin, kepada wartawan mengungkapkan, usai cuti bersama, Gubernur, Wagub Muzakir Manaf dan Sekda Drs Dermawan bersama para kadis setempat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mempermudah pengawasan terhadap bawahannya.

“Akan ketahuan siapa yang bolos. Gubernur, Wagub dan Sekda akan turun langsung melakukan sidak pascalibur Lebaran yang cukup panjang ini,” katanya.

Ditambahkannya, gubernur berharap semua PNS di lingkungan Pemerintah Aceh mengikuti apel bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh.

“Direncanakan, Gubernur Zaini Abdullah akan bertindak sebagai Pembina apel pascalibur Idulfitri, Senin, 4 Agustus,” katanya.

Menurutnya, pembinaan disiplin atau tindakan itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kantor pascacuti. “Apel pada masing-masing SKPA juga tetap dilaksanakan dengan dipimpin oleh salah seorang pejabat eselon III yang ditunjuk,” jelasnya.

Hal serupa berlaku untuk tenaga kontrak. Tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pascacuti bersama, akan ditindak tegas dengan memberi pertimbangan khusus dalam perpanjangan kontrak kerja mendatang, demikian Karo Humas Setdaprov Aceh.(analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads