BPK RI Perwakilan Aceh : Bantuan Hibah 851 M Belum Dipertanggungjawabkan

0
63
Penyampaian LHP oleh BPK RI

Pemerintah Aceh kembali hanya mampu meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan  keuangan pemerintah Aceh tahun anggaran 2013.

Hal itu terungkap pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP )atas laporan keuangan pemerintah Aceh  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI Perwakilan Aceh dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh  tahun 2014 di gedung dewan setempat, Senin (16/06/2014). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, dihadiri gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Sekda Aceh Dermawan.

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman memaparkan sejumlah temuan BPK RI perwakilan Aceh terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan-perundang-undangan antara lain, adanya bantuan hibah sebesar Rp. 851 milyar yang belum dipertanggungjawabkan oleh pemerintah Aceh,

“Hal itu dikarenakan kinerja SKPA yang belum optimal serta penerima hibah yang tidak mentaati pertanggungjawaban”ujarnya.

Selanjutnya teradapat kesalahan penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga pada empat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) sebesar Rp. 5,9 Milyar, kemudian realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga tidak tertib.

“Bedasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, opini yang diberikan atas LHP untuk tahun anggaran 2013 adalah Wajar Dengan Pengecualian”lanjutnya.

Maman menambahkan  BPK RI juga menemukan sejumlah kelemahan pada sistem pengendalian Intern, antara lain pengelolaan persediaan pada RSUDZA yang belum tertib, kemudian penyajian investasi permanen pada pemerintah Aceh tidak sesuai dengan standar akutansi pemerintah, kemudian penatausahaan asset tetap pemerintah Aceh belum memadai, serta pengamanan tanah milik pemerintah Aceh belum memadai,.

Maman menyebutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPK RI berharap agar setiap rekomendasidalam LHP BPK RI dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima pemerintah Aceh. Menurutnya pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu menurutnya DPR Aceh diharapkan untuk ikut menindaklanjuti temuan tersebut serta membahasnya dengan SKPA terkait, diakuinya DPR Aceh juga bisa meminta BPK RI perwakilan Aceh untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.