DKA Gelar Rakor BLUD Se-Aceh

0
76

Dinas Keuangan Aceh (DKA), Kamis (17/4) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten/kota Se-Aceh di Hotel Mekkah Banda Aceh.

Rakor yang berlangsung sehari selama 2 hari (17-18 April 2014) ini bertujuan mengidentifikasi isu-isu strategis tentang impelementasi BLUD dan penyelenggaraan pengelolaan BLUD di Rumah sakit umum daerah kabupaten/kota se-Aceh.

“Juga untuk mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam pengelolaaan BLUD, ” ujar Kadis Keuangan Aceh, Jamaluddin, SE. M.Si. Ak, dalam laporannya.

Kadis berharap, Rakor yang diikuti 70 peserta dari unsur Dinas Keuangan Kab/Kota dan RSUD se-Aceh ini juga dapat meningkatkan kemampuan pengelola BLUD dalam penyusunan rencana bisnis anggaran (RBA). “Termasuk implementasi dan penatausahaannya,” terangnya.

Kabid Anggaran DKA Saumi Elfiza, SE, M.Si,Ak, mengemukakan, pihaknya menghadirkan sejumlah pemateri nasional, sebut saja Ketua Forum Komunikasi Pejabat Keuangan RSD BLUD Indonesia, Drs H. Syahruddin Hamzah MM, yang menceritakan pengalamannya dalam penerapan PPK-BLUD di RSUD Solo.

“Juga hadir narasumber dari Kemendagri RI, Pak Wisnu, yang  mengupas tentang implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD pada fasilitas kesehatan Pemda,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Saumi, Rakor yang bertajuk “Samakan persepsi  dan kemampuan untuk kelola RSUD secara profesional, transparan dan akuntabel guna menghasilkan pelayanan prima” ini juga menghadirkan narasumber dari Pusat Manajemen Pelayanan kesehatan UGM, Yos hendra SE, MM.Ak.

Sementara, Sekda Aceh yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan dan Ekonomi, Drs. Samidan Angkasa Wijaya menyebutkan, BLUD adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang tidak berorientasi profit.

“Itu sebabnya dalam pengelolaan BLUD ini, Pemerintah Daerah diberikan  keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat agar tercipta pelayanan yang efisien dan produktif,” tuturnya.

Sekda menjelaskan, secara umum, ada tiga jenis BLUD yang dikelola Pemerintah Daerah, yaitu BLUD  Pelayanan Jasa dan Barang; seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, dan pusat kerajinan. Ada  BLUD  Pengelolaan Dana; seperti koperasi dan sebagainya, dan terakhir BLUD yang fokus pada pengelolaan kawasan.

“Yang menjadi pembahasan kita pada pertemuan ini adalah BLUD yang menyangkut rumah sakit umum daerah. Pola dan standar pelayanan penting untuk kita bahas bersama demi terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang lebih baik,” harapnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, dari 26 rumah sakit daerah yang ada di seluruh Aceh, yang terdaftar sebagai BLUD berjumlah 12 (duabelas) rumah sakit. Sedangkan 14 rumah sakit lainnya belum dinyatakan sebagai BLUD.

“Bagi yang sudah masuk kategori BLUD ini, ada ketentuan perundang-undangan yang mesti dipatuhi. Salah satunya  Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,” jelas Sekda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.