Tak cukup Bukti, Kasus Kuala Giging Dihentikan

Kejaksaan Negeri Jantho mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus normalisasi kuala giging kabupaten Aceh Besar.

Hal demikian dikatakan kasipenkum kejaksaan tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Kamis (27/03/2014).

Amir hamzah mengatakan kasus normalisasi kuala giging yang berlangsung pada tahun 2008 itu terpaksa dihentikan karena tidak cukup alat bukti, Diakui Amir pihak kejaksaan sudah meminta keterangan ahli dari balai besar wilayah satu sumatera namun mereka belum mempunyai ahli untuk melakukan penghitungan, “Kemudian pihak kejaksaan meminta kepada BPKP Aceh untuk melakukan penghitungan, namun pihak BPKP juga tidak dapat melakukan penghitungan”ujarnya.

Setelah didalami kembali  oleh pihak kejaksaan negeri Jantho memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut serta mengembalikan barang bukti yang telah disita sebelumnya. namun demikian diakuinya kasus itu akan dibuka kembali jika ditemukan bukti-bukti baru.

“Kasus ini diangkat tahun 2011 kemudian setelah didalami kejaksaan negeri jantho meutuskan malakukan SP 3 atas kasus ini karena tidak cukup bukti, barang bbukti yang sudah disita akan dikembalikan”lanjutnya.

Amir Hamzah menjelaskan proyek normalisasi kuala giging merupakan proyek pengerukan kuala giging yang dangkal, proyek tersebut teradapat pada dinas kelautan dan perikanan Aceh besar dengan dana yang bersumber dari dana alokasi kusus sebesar Rp. 2 Milyar.

Dalam kasus tersebut sebelumnya pihak kejaksaan menetapkan tersangka kepala dinas DKP Bahrun, dkk selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads