Berikut Perbandingan Kekerasan Pemilu 2009 Dengan Pemilu 2014

Komponen masyarakat Sipil di provinsi Aceh mencatat setidaknya telah terjadi 38 kasus kekerasan dan tindak pidana Selama pelaksanaan tahapan pemilu legislatif tahun 2014.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan kasus yang terjadi selama pelaksanaan pemilu 2009 dan pilkada 2012, dimana pada pemilu 2009 terdapat 20 kasus dan pilkada 2012 sebanyak 22 kasus.

Hal demikian diungkapkan Direktur LBH Banda Aceh Mustiqal pada konfrensi pers bersama masyarakat sipil menyikapi serangkaian aksi kekerasan menjelang pelaksanaan pemilu, Rabu (05/03/2014). Hadir dalam Konfrensi pers tersebut masing-masing LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Gerak Aceh, MATA, Forum LSM, Kontras dan AJMI.

Mustiqal menyebutkan dari 38 kasus tersebut, 21 diantaranya adalah kasus kekerasan dan 17 kasus pelanggaran pidana pemilu. Adapun rincian kasus kekerasan antara lain, enam kasus penganiayaan, lima kasus pembakaran mobil, tiga kasus intimidasi, tiga kasus pembunuhan, satu kasus penculikam,satu kasus pengrusakan posko dan satu kasus penembakan posko.

Sedangkan 17 kasus pelanggaran masing-masing 13 kasus perusakan alat peraga kampanye, satu pengancaman, satu kasus pemalsuan surat dan dokumen dan dua kasus kampanye diluar jadwal.

”Melihat pemilu 2009 dan pemilukada 2012 kasus-kasus terus meningkat drastis ditahun 2014 ini”ujarnya.

Mustiqal menambahkan kasus kekerasan dan tindak pidana pemilu terbanyak terjadi di Kabupaten Aceh Utara yang mencapai 15 kasus, disusul Kota Lhokseumawe 6 kasus, Pidie dan Aceh Besar masing-masing 3 kasus, selanjutnya Aceh Selatan, Banda Aceh dan Aceh Timur masing-masing 2 kasus.

”Sedangkan Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Nagan Raya Aceh Jaya dan Abdya masing-masing satu kasus”lanjutnya.

Atas banyaknya kasus kekerasan tersebebut, Komponen masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan sikap antara lain mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah kongkrit meminimalisir kasus kekerasan  pemilu di Aceh, kemudian mendorong penegak hukum untuk bersikap netral dan tegas dalam penegakan hukum terkait kekerasan pemilu.

Sementara itu kepada Bawaslu Aceh diharapkan proaktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, dan kepada KIP diminta untuk menindak tegas peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan pemilu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads