Amankan Pemilu, Polda Akan Minta Bantuan Kodam

Rentetan kekerasan terus terjadi menjelang pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 di provinsi Aceh, kasus terakhir adalah penembakan terhadap salah seorang caleg Partai Nasional Aceh (PNA) di kabupaten Aceh Selatan pada Ahad (02/03/2014) malam.

Akibat penembakan tersebut caleg PNA atas nama Faisal tewas ditempat kejadian.

Kapolda Aceh Brigjen Polisi Husein Hamidi pada rakor Pemilu di Kantor Gubernur Aceh Senin (03/03/2014) menyebutkan sejumlah kekerasan terjadi selama tahun 2014 seperti aksi pembakaran mobil caleg, pengrusakan dan pembakaran posko partai politik, penembakan terhadap rumah caleg, aksi penganiayaan terhadap kader partai politik, pembacokan dan bentrok antara simpatisan partai politik.

“Ada aksi penganiayaan sebelumnya yang mengakibatka hilangnya nyawa seorang kader partai politik lokal di Aceh”ungkapnya.

Aksi-aksi tersebut umumnya terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Kapolda mengakui hal itu akan terus terjadi jika tidak ada langkah-langkah untuk mengantisipasinya.

Seharusnya menurut Kapolda tidak ada teror atau intimidasi terhadap masyarakat untuk memilih caleg atau partai tertentu, “kalau ini dibiarkan maka akan terus berulang”ujarnya.

Husein menambahkan untuk mengamankan pemilu pihaknya akan melaksanakan operasi mantapbrata selama 124 hari selama tahapan pemilu. Operasi pengamanan pemilu akan melibatkan 2/3 dari kekuatan polda Aceh atau sekitar 9.113 personil.

Menurut kapolda pihak kepolisian tidak mungkin melakukan pengamanan pemilu tanpa bantuan dari pihak TNI, oleh sebab itu pihaknya akan meminta bantuan dari TNI Kodam Iskandar Muda untuk pengamanan pemilu di provinsi Aceh.

Kapolda mengakui pihaknya juga sudah menetapkan dan memetakan daerah-daerah rawan di provinsi Aceh.

Pada kesempatan itu Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo mengaku siap membantu polisi dan pemerintah daerah untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu.

Diakuinya TNI menyiagakan 1300 prajurit yang siap diterjunkan jika diminta oleh polri. Selain itu pihaknya juga menyediakan alat-alat transportasi untuk mengangkut logistik pemilu jika diperlukan oleh KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota.