Raqan Etika Pers Batal Masuk Prolega DPRA Tahun 2014

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) batal memasukkan qanun Rancangan Qanun Aceh tentang Pedoman Etika Pers dan Penyiaran di Aceh  dalam prolega 2014. Sebelumnya dalam rapat bersama pemerintah Aceh dengan DPR Aceh qanun ini sempat dimasukkan dalam prolega, namun karena alasan waktu dan banyak qanun lain yang lebih prioritas, akhirnya DPR Aceh membatalkan penetapan qanun tersebut sebagai prolega 2014.

Hal demikian dikatakan ketua badan legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh, di gedung DPR Setempat, Jum’at (18/01/2014).

Abdullah Saleh mengatakan qanun etika pers merupakan usulan dari pemerintah Aceh, dan sudah pernah diusulkan pada periode sebelumnya namun tak kunjung dibahas,  Abdullah Saleh mengatakan rencananya qanun tersebut untuk menyesuaikan tatanan pers yang sesuai dengan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Karena memang ada qanun lain yang lebih mendesak daripada qanun etika pers dan lembaga penyiaran, qanun ini tujuannya ingin menyesuaikan dengan kondisi Aceh yang melaksanakan syariat Islam termasuk etika pers”lanjut politisi Partai Aceh itu.

Selain qanun Etika Pers dan penyiaran, DPR Aceh juga batal memasukkan qanun Aceh tentang Hymne dalam prolega 2014 ini, Abdullah Saleh mengatakan qanun Hymne batal dibahas karena pemeritah gagal merumuskan naskah akademik draft awal qanun tersebut.

Selain itu qanun Hymne tersebut harus melalui sebuah kegiatan sayembara sehingga akan muncul usulan Hymne yang lebih bagus untuk ditetapkan sebagai Hymne Aceh.

Seperti diketahui,  Hymne Aceh merupakan amanah dalam perjanjian damai di Helsinki Finlandia 15 Agustus 2005 silam sebagaimana qanun Bendera Aceh, Lambang Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads