Terkait Anggaran Korpri, Fraksi PA Minta Gubernur Taat Aturan

Fraksi partai Aceh DPR Aceh meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mentaati aturan yang berlaku, salah satunya dengan menghilangkan anggaran untuk Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri).

Pasalnya, menurut Fraksi Partai Aceh anggaran sebesar Rp. 6, 5 Milyar untuk Korpri tidak melalui mekanisme pembahasan anggaran baik dalam APBA murni maupun APBA-Perubahan 2013.

Hal demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Aceh M. Harun di Banda Aceh, Jum’at (04/10/2013).
Harun mengatakan anggaran untuk Korpri melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, anggaran untuk Korpri juga melanggar Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008.

“Oleh karena itu kami dari Fraksi Partai Aceh meminta saudara Gubernur dan pimpinan DPR Aceh untuk taat kepada aturan tersebut, dengan menghilangkan anggaran untuk Korpri”ujar Harun.

Harun menambahkan Fraksi Partai Aceh menyarankan agar anggaran tersebut dialihkan untuk fakir-miskin dan anak yatim serta untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Harun menyebutkan pihaknya sama sekali tidak membahas anggaran untuk Korpri, namun tiba-tiba muncul di RAPBA perubahan 2013, Harun  menyebutkan pembahasan RAPBA-Perubahan 2013 berbasis komisi, sementara korpri berada dibawah komisi A, dan anggarannya tidak ada dalam pembahasan.

Sebelumnya anggota komisi A DPR Aceh Mansyur Nurhakim juga meminta Korpri dibubarkan dan anggarannya dihapus, menurutnya untuk pembinaan PNS sudah ada disetiap SKPA.

Ia menjelaskan Dalam RAPBA-Perubahan anggaran untuk Korpri muncul Rp. 6 Milyar. Ia meminta dana untuk Korpri dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak, karena selama ini penggunaan untuk Korpri sama sekali tidak ada dampak positifnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads