Sejumlah Anggota DPRA Periode 2004-2009 Belum Lunasi Dana TKI

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penelusuran secara hukum terkait masih banyaknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2004-2009 yang belum melunasi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional Pimpinan DPRA.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut oleh GeRAK Aceh terhadap kesepakatan bersama antara DPRA dengan GeRAK Aceh dalam rangkaian sidang Ajudikasi yang dfasilitasi oleh Komisi Informasi Aceh.

“Kami akan segera menyurati Mendagri, agar jelas kepastian hukum bagi anggota yang belum lunas atau masih menyicil,” ujar Isra Safril, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh selepas Sidang Pembacaan Putusan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di aula seuramo Informasi Aceh, Senin, (23/9).

Sidang pembacaan putusan dihadiri dari GeRAK Aceh, Askhalani (Koordinator), Isra Safril (Kepala Divisi Kebijakan Publik) dan Hayatuddin (Kepala Divisi Advokasi Korupsi). Sementara dari Sekretariat DPRA dihadiri oleh Sekwan, A. Hamid Zain dan stafnya.

Selain itu, putusan dan balasan dari Mendagri menjadi kekuatan bagi GeRAK Aceh agar bisa segera melakukan publikasi data Anggota DPRA uang masih menunggak.

“Jika balasan dari Mendagri belum ada, sesuai keputusan sidang diatas, GeRAK Aceh masih tidak diperbolehkan mempublikasi ke publik,” papar Isra Safril.

Jelasnya, dari 69 anggota DPRA periode 2004-2009 baru belasan yang sudah melunasi semuanya. Sementara itu, masih banyak yang belum lunas.

“Nantinya, jika sudah ada balasan dari pihak Kemendagri, GeRAK akan segera mempublikasi melalui media massa,” pukas Isra.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads