Selamatkan Anak Gajah Yang Disandera Warga

LSM Selamatkan Isi Alam dan Flora Fauna (SILFA) mendesak pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan anak gajah yang masih ditahan oleh warga di Desa Blang Pante, kecamatan Paya Bakong.

Anak gajah yang masih berumur tujuh hari yang telah diberikan nama “Raju” hingga kini masih disandera oleh warga dan menjadi tontonan menarik bagi siapa saja yang mengunjungi ke lokasi tersebut.

Warga yang menangkap Raju tidak mau menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini kepada Balai Konservasi Sumber Dalam Alam (BKSDA) Aceh, karena dinilai selama ini BKSDA tidak bekerja maksimal menangani gajah.

Raju ditemukan pada hari selasa (18/6) di kebun warga dalam kondisi lemah, pada saat itu warga membawanya pulang karena ditakutkan akan memakan makanan beracun dan untuk menghindari terkena jebakan ranjau di kebun, “ kita membawa gajah ini bukan untuk menyakiti namun kita selamatkan karena kondisinya sangat lemah dan tidak ada induknya, sebut Abdul Muthaleb, warga Blang Pante.

Menurut Armia Jamil, Manager operasional LSM SILFA, warga semestinya tidak menahan bayi gajah tersebut namun langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang agar dapat dirawat sebagaimana mestinya. Perawatan bayi gajah harus didampingi oleh dokter hewan agar dapat memantau setiap saat perkembangannya.

“Pemerintah Aceh Utara harus bertanggungjawab untuk menyelamatkan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, dan dapat menjelaskan kepada warga sehingga anak gajah tersebut dapat diambil dan diserahkan kepada BKSDA sehingga dapat dirawat secara benar” tegas Armia Jamil.

Armia jamil menambahkan, Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar dalam UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 tertulis, Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 40 ayat 2 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Lebih lanjut, LSM SILFA berharap warga segera menyerahkan anak gajah tersebut kepada pihak yang berwenang agar dapat dirawat secara benar, sehingga tidak menimbulkan masalah serius ke depan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads