KPU Belum Bersikap, KIP Aceh Akan Gunakan Kuota 120 Persen

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggunakan kuota caleg 120 persen dalam hal penetapan calon anggota legislatif, baik untuk pemilihan DPR Aceh maupun DPR kabupaten-kota.

Hal itu dikarenakan, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan payung hukum kepada KIP Aceh, terkait aturan mana yang akan digunakan.

Wakil ketua KIP Aceh Basri M Sabi mengatakan KIP Aceh dan KIP kabupaten kota telah sepakat untuk menggunakan qanun 3 dalam hal penetapan caleg, dalam qanun 3 itu diatur caleg yang diajukan 120 persen dari jumlah kursi di DPR Aceh/DPR kabupaten/kota.

“ini menjelang DCS KIP harus membuat keputusan, dan kemarin waktu pertemuan dengan teman-teman kabupaten kota kita sepakat untuk tetap berpegang pada UUPA dan qanun”lanjutnya.

Basri menambahkan KIP Aceh akan menetapkan kuota caleg 120 persen dalam peraturan KIP Aceh, dengan landasan hukum, Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan qanun 3 tahun 2007 tentang partai lokal.

“kenapa untuk tes baca Qur’an kita gunakan qanun 3, kenapa untuk penetapan kuota caleg tidak, ini kan masalah”lanjutnya lagi.

Namun demikian pihaknya akan berupaya agar aturan tersebut berlaku setara, tidak hanya partai lokal, tetapi juga partai nasional.

Selain itu Basri mengakui dalam beberapa pertemuan antara pemeintah Aceh, DPR Aceh dengan pemerintah pusat, dalam hal ini KPU dan Bawaslu sudah disepakati pemilu Aceh menggunakan qanun nomor 3, namun hingga kini KPU tidak pernah mengeluarkan payung hukum secara tertulis, bahkan pihaknya sudah beberapa kali menyurati KPU, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads