Kajati Aceh Serahkan 24 Unit Mobil Operasional Kepada Kejari

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh T Syahrizal menyerahkan 24 unit mobil operasional kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Aceh.

Syahrizal mengingatkan mobil operasional itu harus digunakan untuk kepentingan dinas dan jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kajati menjelaskan dari 24 mobil operasional tersebut, 22 unit langsung diterima oleh 22 Kejari  diseluruh Aceh, Dan 2 unit lainnya akan menjadi kenderaan operasional di Kejaksaan Tingi (Kejati) Aceh.

Syahrizal berharap dengan adanya mobil operasional itu, maka kinerja setiap kejari juga harus meningkat, terutama dalam dalam memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.

“tujuan utama adalah untuk membantu kejari daerah, kita berharap ada peningkatan kinerja, ada ouputnya yang kembali ke masyarakat”lanjutnya.

Syahrizal menambahkan selama ini setiap kejari di Aceh sudah memiliki dua kendaraan, masing-masing kendaraan dinas dan mobil tahanan, menurutnya mobil operasional itu juga bisa digunakan untuk mengangkut tahanan.

Syahrizal menjelaskan pengadaan kenderaan itu merupakan program dari Kejagung yang dibeli dengan menggunakan dana APBN 2013 dengan nilai Rp. 170.700.000 perunit dan secara keseluruhan sebesar Rp4,2 miliar lebih.

“saya nggak mau kalau ada mobil operasional itu digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi kalau ada lihat tolong dikonfirmasi dulu”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads