KIP Aceh Akan Verifikasi Ijazah Caleg

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan segera melakukan verifikasi semua berkas calon anggota legislatif yang telah didaftarkan ke KIP Aceh.

KIP Aceh akan segera menghubungi partai politik jika ditemukan adanya kekurangan berkas, masa verifikasi akan dilakukan dari tanggal 23 April sampai dengan 6 Mei 2013.

Wakil ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan partai politik akan diberi waktu dari tanggal 9 sampai dengan 22 Mei untuk melengkapi kekurangan berkas, termasuk jika ada caleg yang tidak lolos uji baca Al-qur’an juga bisa diganti dengan caleg lainnya.

“kita akan verifikasi ijazahnya dan kelengkapan syaratnya, kalau ada yang kurang kita akan minta partai untuk melengkapi, selain itu di Aceh juga ada uji baca qur’an, kalau tidak bisa kita gugurkan dan kita minta diganti oleh partai”lanjutnya.

Ilham menambahkan hingga hari akhir pendaftaran, KIP Aceh menerima berapa pun jumlah caleg yang didaftarkan, baik yang mendaftarkan 100 persen maupun yang mendaftarkan 120 persen.

Dan hal itu akan di evaluasi kembali pada masa perbaikan setelah adanya edaran dari KPU Pusat. “tapi kita yakin itu akan di akomodir (120 persen) karena qanun itu masih berlaku”lanjut Ilham.

Selain itu menurut Ilham, berbeda dengan daerah lain, Pemilu di Aceh akan di ikuti 12 Partai Nasional dan 3 Partai Lokal.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads