Gayo Merdeka Tetap Tolak Akui Bendera Aceh

Mahasiswa Yang berasal dari dataran tinggi gayo yang menamakan diri gayo Merdeka tetap akan menolak qanun lambang dan bendera Aceh serta qanun wali nanggroe yang sudah disahkan oleh DPR Aceh.

Qanun lambang dan Bendera Aceh disahkan DPR Aceh pada Jum’at 22 Maret 2013, sedangkan qanun wali nanggroe disahkan oleh DPR Aceh pada November 2012 silam.

Koordinator Gayo Merdeka Jawahir saputra mengatakan lambang dan bendera yang sedang disahkan oleh parlemen Aceh merupakan lambang dan bendera separatis yang tidak mewakili seluruh daerah Aceh.

“masyarakat wilayah tengah tetap menolak semua qanun itu, baik qanun wali nanggroe, qanun lambang dan bendera, ini sudah banyak protes”
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengesahkan Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh menjadi Qanun pada sidang paripurna di gedung DPR, Jumat malam.

Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, bendera dan lambang merupakan identitas dan dapat menjadi pemersatu seluruh rakyat Aceh.

Sementara itu Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengatakan, qanun bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan itu akan terlebih dahulu dimuat ke dalam lembaran daerah Aceh. Setelah itu akan dilapor ke Menteri Dalam Negeri.

Menurut Zaini , pada saat lambang Aceh yang baru disahkan yakni berupa burak-singa berlaku, maka lambang Aceh sebelumnya yaitu Pancacita akan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads