Tidak ada satupun partai politik di Provinsi Aceh yang bisa secara utuh untuk mengajukan calon Gubernur, Bupati atau Walikota dalam Pemilukada Aceh akhir 2011 mendatang, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan adanya calon indepeden dalam Pemilukada Aceh dinilai kemenangan bagi seluruh masyarakat Aceh, baik kalangan partai politik maupun non partai. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar saat menerima laporan hasil putusan MK dari para penggugat, diantaranya Tami Anshar dan Hasbi Badai.
Nazar mengatakan seperti halnya Partai Aceh yang bisa mengajukan calon Gubernur atau Bupati di beberapa Kabupaten Kota di Aceh karena cukup kursi di DPRA/DPRK, namun di beberapa Kabupaten Partai Aceh juga tidak bisa mengajukan, begitu juga halnya partai – partai lain, sehingga dengan adanya calon independen semua partai atau orang bisa maju dalam Pemilukada.
“Kita sudah lihat kelapangan tidak ada partai yang lengkap di Aceh, misalnya ada partai yang bisa maju di 15 Kabupaten tapi di 8 Kabupaten mereka nggak bisa, sehingga perlu calon indepeden, jadi ini bermanfaat bagi siapa saja, bukan hanya untuk penggugat tapi juga masyarakat,” katanya.
Nazar menambahkan tugas Pemerintah Aceh sekarang adalah menindak lanjuti dari putusan MK tersebut, karena sebelumnya dalam draft qanun yang telah diajkan ke DPR Aceh tidak dimasukkan calon perseorangan sehingga draft qanun tersebut harus diganti.
Baik DPR Aceh maupun Pemerintah Aceh sebelumnya bukan tidak memasukkan calon indepeden tetapi sama – sama menunggu putusan MK, sehingga ketika putusan MK sudah turun maka DPR wajib memasukkannya ke dalam qanun,dan tidak ada satupun orang yang bisa mengahambat putusan MK tersebut. (im)